SUARA INDONESIA

Perlu Diketahui, Ini Benda-benda Yang Wajib Dikeluarkan zakatnya

Wildan Mukhlishah Sy - 15 November 2021 | 19:11 - Dibaca 1.56k kali
Pendidikan Perlu Diketahui, Ini Benda-benda Yang Wajib Dikeluarkan zakatnya
Persawahan milik warga (Foto: Wildan)

JEMBER-Zakat merupakan salah satu dari rukun Islam. Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiaman Rasjid yang dimaksud dengan zakat ialah kadar harta yang tertentu, yang diberikan kepada yang berhak menerimanya dengan beberapa syarat. 

Sebagai rukun Islam, maka hukum zakat adalah fardu ain, artinya setiap orang wajib mengeluarkannya jika sudah memenuhi syarat-syarat wajib zakat. Perintah zakat sendiri pertama kali turun saat tahun kedua hijriah.

"Dirikanlah salat dan bayarkanlah zakat hartamu," QS An-Nisa' 77.

Dalam ayat lain Allah berfirman bahwa orang-orang yang mengeluarkan zakat tidak akan merasa khawatir dan juga sedih.

"Sesungguhnya orang-orang yang beriman, mengerjakan amal saleh, mendirikan salat dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak pula mereka bersedih hati," QS Al-Baqarah 277.

Selain itu Rasulullah pun bersabda bahwa seseorang yang menyimpan hartanya dan tidak mengeluarkan zakat atasnya, maka ia akan menerima azab di neraka jahanam.

"Dari Abu Hurairah, "Rasulullah SAW telah berkata seseorang yang menyimpan hartanya, tidak dikeluarkan zakatnya, akan dibakar di neraka Jahan, baginya dibuatkan setrika dari api, kemudian disetrikakan ke lambung dan dahinya," HR Ahmad dan Muslim.

Adapun benda-benda yang wajib dizakati ialah sebagai berkut:

1. Binatang ternak

Binatang ternak yang wajib dikeluarkan zakatnya hanyalah unta, sapi, kerbau dan kambing.

Syarat bagi pemilik biantang yang wajib atas zakat tersebut adalah sebagai berikut:

- Baragama Islam

- Merdaka (bukan hamba sahaya, karena mereka tidak wajib berzakat)

- Milik yg sempurna

- cukup satu nisab

- sudah satu tahun memilikinya 

- binatang tersebut digembalakan di rumput yang mubah. Jika makanannya masih diambilkan maka tidak wajib dizakati. (Fiqih Islam)

Perlu diketahui bahwa anak binatang yang lahir setelah sampai nisab, maka tahunya dihitung menurut tahun ibunya. Hendaklah pula memisahkan antara binatang yang telah sampai nisabnya itu dengan binatang yang dibeli atau sebagainya. Kemudian untuk binatang yang digunakan untuk membajak persawahan maka tidak wajib pula untuk dizakati, sebagaimana yang telah disampaikan Rasulullah dalam hadis berikut:

"Tiada zakat pada sapi yang dipakai untuk bekerja," HR Abu Dawud dan Daruqutni.

2. Emas dan Perak

"Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak, dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksaan yang pedih," QS At-Taubah 34.

Syarat bagi pemilik emas dan perak yang wajib dizakati:

- Baragama Islam

- Merdaka (bukan hamba sahaya, karena mereka tidak wajib berzakat)

- Milik yg sempurna

- sampai satu nisab

- sudah satu tahun disimpan

Dari Ali KW, ia berkata, Rasulullah SAW bersabda, "Sesungguhnya aku telah memaafkan kamu dari sedekah kuda dan sahaya, maka bayarlah zakat perak, tiap-tiap empat puluh dirham satu dirham, 190 dirham belum wahib zakatnya, dan apa bila sampai 200 dirham zakatnya lima dirham," HR Abu Dawud dan Tirmizi.

3. Biji makanan yang mengenyangkan seperti beras, jagung, gandum dan lain sebagainya. 

Untuk biji-bijian yang tidak mengenyangkan seperti kacang panjang, kacang tanah, buncis dan lain sebagainya tidak wajib untuk dizakati.

"Dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)," QS Al-An'am 141.

Syarat bagi pemilik biji-bijian yang wajib dizakati, ialah sebagai berikut:

- Baragama Islam

- Merdaka (bukan hamba sahaya, karena mereka tidak wajib berzakat)

- Milik yg sempurna

- sampai nisabnya

- ditanam oleh manusia

- hasil biji-bijian tersebut mengenyangkan dan tahan disimpan lama

4. Kurma dan Anggur

"Rasulullah SAW telah menyuruh supaya menaksir buah anggur itu berapa banyak buahnya, seperti menaksir buah kurma, dan beliau menyuruh supaya memungut zakat anggur sesudah kering, seperti mengambil zakat buah kurma, juga sudah kering," HR Tirmizi

Syarat bagi pemilik kurma dan anggur yang wajib dizakati adalah sebagai berikut:

- Baragama Islam

- Merdaka (bukan hamba sahaya, karena mereka tidak wajib berzakat)

- Milik yg sempurna

- sampai nisabnya

5. Harta perniagaan (Barang dagangan)

Rasulullah memrintahkan mengeluarkan zakat untuk barang dagangan yang diperjualbelikan.

"Dari Samurah, Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami agar kami mengeluarkan zakat barang yang disediakan untuk dijual," HR Daruqutni dan Abu Dawud.

Tahun perniagaan ini dihitung mulai dari awal mumulai perniagaan, kemudian setiap akhir tahun dihitung, jika cukup satu nisab maka wajib atasnya zakat, meskipun saat pertengahan tahun mengalami kerugian. 

Sedangkan jika pada akhir tahun mengalami kerugian, sehingga kurang dari satu nisab maka tidak wajib dikeluarkan zakatnya, meski ditengah tahun ia mendapat keuntungan lebih dari satu nisab.

Syarat wajib untuk barang dagangan sama dengan zakat emas maupun perak.

Harta perniagaan dihitung berdasarkan pokoknya yakini emas dan perak, begitu pula dengan zakatnya sebanyak zakat emas maupun perak yakni 1/40 = 2½ persen. (Ree/Wil)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya