SUARA INDONESIA

5 Andikpas LPKA Kutorjo dapat SK Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat

Widiarto - 24 December 2021 | 13:12 - Dibaca 1.62k kali
Pendidikan 5 Andikpas LPKA Kutorjo dapat SK Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat
5 andikpas saat foto bersama sebelum pulang dari LPKA Kutoarjo


PURWOREJO - Sebanyak 5 Anak didik pemasyarakatan (Andikpas) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Kutoarjo, Purworejo, Jawa Tengah menerima Surat Keputusan (SK) pembebasan bersyarat (PB) dan cuti bersyarat (CB) menjelang Natal dan Tahun baru 2022, pada Jum'at (24/12/2021).

Satu dari lima Andikpas tersebut mendapatkan fasilitas penjemputan dari Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang.

LPKA Kutoarjo sebelumnya telah berkoordinasi melalui Sub Seksi Bimbingan Kemasyarakatan dan Pengentasan Anak (Bimkemaspa) dengan Dinas Sosial Kabupaten Pemalang berdasarkan data dan permintaan keluarga yang tidak mampu untuk menjemput Andikpas saat pelaksanaan PB tersebut.

Kepala LPKA Kelas 1 Kutoarjo, Hari Winarca, mengatakan, dirinya sangat mengapresiasi terhadap Pemda Kabupaten Pemalang khususnya Dinas Sosial yang telah memfasilitasi keluarga Andikpas untuk menjemputnya saat pelaksanaan PB.

"Dengan adanya penjemputan dari keluarga yang difasilitasi oleh Dinsos Kabupaten Pemalang ini, Andikpas bisa langsung ke Bapas Pekalongan untuk proses lapor diri pengawasan pelaksanaan PB dan pulang ke rumah dengan aman," jelasnya.

Dijelaskan, LPKA Kutoarjo juga akan terus berkoordinasi dengan Dinas Sosial dari Kabupaten/Kota lainnya di Jawa Tengah untuk bisa memfasilitasi para Andikpas khususnya yang tidak bisa menjemput karena faktor ekonomi.

"Semua layanan yang ada di LPKA Kutoarjo Gratis, tidak dipungut biaya apapun, namun dengan dijemputnya Andikpas saat bebas akan lebih menjamin Andikpas benar-benar pulang kerumah dengan aman," jelasnya.

Pendamping PGOT dan Psikotik Jalanan Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pemalang, Muhammad Afif Galang Ristiantoro, mengungkapkan, dirinya melakukan tugas penjemputan dan reunivikasi untuk Andikpas yang  menjalankan bebas bersyarat dari LPKA Kutoarjo

"Kedepannya, kami juga berencana untuk melakukan pembinaan terhadap Andikpas tersebut disamping pembinaan lanjutan dan pengawasan yang secara regular akan dilakukan oleh Bapas Pekalongan nantinya," ujarnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Widiarto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV