BONDOWOSO - Sugiono Eksantoso Kepala Dinas Pendidikan (Kadispendik) Bondowoso mengucapkan rasa syukur adanya sinyal baru guru yang dimutasi ke pejabat administrasi bakal dikembalikan ke sekolahnya kembali setelah adanya surat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI.
Kepala dinas yang akrab dipanggil kakek, membeberkan, saat ini di Bondowoso masih kekurangan jumlah guru, sekitar kurang lebih 30 persen dari jumlah total seluruh lembaga sekolah di bawah naungan Dispendik.
Kekurangan jumlah guru itu terpaksa diisi oleh guru Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT).
"Saya bersyukur itu dengan adanya surat rekomendasi, agar guru-guru itu segera dikembalikan, apalagi titel mereka S.Pd, saya harap agar surat itu ditaati oleh BKD, apalagi guru yang dimutasi itu guru agama," kata Sugiono di kantornya pada media, Senin (4/4/2022).
Diketahui, KASN telah berkirim surat rekomendasi ke Bupati Bondowoso agar meninjau kembali soal mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso yang diduga membentur aturan.
Promosi dan mutasi yang telah dilaksanakan pada tanggal 17 November dan 27 Desember 2021 di dalamnya juga terdapat 3 orang guru ASN yang dimutasi menjadi pejabat administrasi.
Hasil mutasi dan promosi jabatan itu diminta untuk ditinjau kembali oleh KASN ke Bupati Bondowoso, karena dinilai tidak berpedoman pada Pasal 61 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang guru.
Jauh sebelumnya, pasca mutasi dan promosi jabatan itu dilaksanakan, Sugiono Eksantoso Kadispendik Bondowoso juga melontarkan pertanyaan, bahwa dirinya tidak menghendaki guru PNS loncat pagar.
" Banyak kekurangan guru ini tiap sekolah rata-rata kurang guru dan saya tidak pernah memikirkan guru itu loncat pagar atau dipindahkan ke tempat lain," kata Sugiono pada media.
Lebih lanjut, Sugiono Menurut, guru-guru PNS yang dimutasi sebelum tidak pernah ada izin kepada Dinas Pendidikan. Tiga orang guru PNS yang dimutasi itu diantaranya;
Pertama, Andy Suprapto, S.Pd guru olahraga SMPN 1 Grujugan dimutasi ke Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian di Kecamatan Maesan.
Kedua, Sukandar, S.Pd.I guru muda UPTD SPF SDN Tlogosari 1 Tlogosari yang dimutasi sebagai Sekretaris Kelurahan Sekarputih.
Ketiga, Mukit, S.Pd.I guru muda pada UPTD SPF SD Negeri Gunungsari 1 Maesan dimutasi ke Dinas Sosial.
" Saya tidak pernah mengusulkan mutasi untuk mutasi dan masih banyak kekurangan guru di Bondowoso," ujarnya.
Telah diberikan sebelumnya, Pelaksanaan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Kabupaten) Bondowoso pada bulan November dan Desember Tahun 2021 ternyata menyisakan persoalan.
Pasalnya, pengangkatan dan pemindahan pegawai negeri sipil (ASN) dalam jabatan administrasi diduga tabrak aturan, sehingga KH Salwa Arifin Bupati Bondowoso diberi waktu 14 hari oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk menindaklanjuti surat rekomendasi yang sudah dilayangkan.
" Atas rekomendasi yang disampaikan KASN ini sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang aparatur sipil negara, bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh pembina kepegawaian," kata Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto dalam surat rekomendasinya yang salinannya diterima media dari narasumber yang minta dirahasiakan namanya, Minggu (3/4/2022).***
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Bahrullah |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi