SUARA INDONESIA

Fraksi PKB Sesalkan Pemkab Situbondo, Guru P3K Hanya Dikontrak 2 Tahun

Syamsuri - 21 May 2022 | 20:05 - Dibaca 3.54k kali
Pendidikan Fraksi PKB Sesalkan Pemkab Situbondo, Guru P3K Hanya Dikontrak 2 Tahun
Ketua Fraksi PKB Situbondo, H. Tolak Atin (Foto Istimewa)

SITUBONDO  - Ketua Fraksi PKB Situbondo, H.Tolak Atin sangat menyesalkan kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) hasil lulusan seleksi tahap I dan II pada formasi tahun 2021 hanya dikontrak 2 tahun. 

H. Tolak mengatakan, kalau benar Pemkab Situbondo hanya memberlakukan masa kontrak II tahun, berarti kebijakan tersebut berbeda dengan masa kontrak P3K 2019, sebab saat itu P3K dikotrak 5 tahun yang lulus seleksi Februari 2019.

"Ngaco nih. Kok P3K 2021 hanya dikontrak II tahun," kata H. Tolak Atin pada media, Sabtu (22/5/2022).  

Menurut Tolak, masa kontrak itu minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, tergantung kepada daerah. Namun, demi keadilan seharusnya pemerintah memberikan kebijakan yang sama. 

Tolak berharap, semoga saja perlakuan jaminan keberlangsungan guru P3K tahap I dan II di Situbondo tidak menjadi korban kebijakan, karena kabarnya SK yang akan diterima hanya berlaku selama 2 tahun dengan alasan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Tolak menilai, dengan alasan pertimbangan kemampuan keuangan Pemkab Situbondo akan memutus kontrak dengan P3K setelah II tahun masa berakhirnya SK yaitu  tahun 2024 yang merupakan tahun politik.

"Kemungkinan saudara kita akan ditarik tarik dengan kepentingan Pilkada, sehingga kalau tidak ikut si A tidak akan diperpanjang, kalau ini tujuannya, maka ini adalah kebijakan yang dholim," terang H. Tolak Atin pada media.

Padahal, lanjut Tolak, guru PPPK tahun 2019 pada masa Pemerintahan lama perjanjian kontraknya 5 tahun, Kabupaten tetangga, Bondowoso juga 5 tahun, tetapi kenapa Kabupaten Situbondo hanya 2 tahun.

"Memang tidak menyalahi aturan, tapi moral politiknya dengan jargon Perubahan mana ?. Paling tidak untuk terpenuhinya moral politiknya dengan rasa keadilan dan kemanusiaan paling tidak 10 tahun lah !, baru itu namanya perubahan," kata H. Tolak Atin. 

Sementara, Kepala BKPSDM, Kabupaten Situbondo, H. Dr. Fathor Rakhman saat dikonfirmasi lewat telponnya membantah, bahwa tidak benar kontrak kerja yang sebelumnya 5 tahun, kemudian dirubah dengan kebijakan 2 tahun, sebab waktu itu juga ada keterbatasan kemampuan keuangan pada APBD Pemkab Situbondo.

Apalagi, lanjut Fathor, kondisi ini dikaitkan dengan pelaksanaan Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang masih mau digelar tahun 2024.

Menurut Fathor, persepsi itu salah besar. Sebagaimana yang telah diatur didalam Undang- undang terhadap seluruh pejabat, atau ASN secara keseluruhan dilarang terlibat dalam politik praktis, baik langsung maupun tidak langsung.

Fathor menjelaskan, kebijakan terhadap para ASN Guru PPPK dan ASN P3K Non Guru atau ASN Tenaga Tehnis P3K yang Lulus Tahun 2021, dan saat ini mengalami kontrak kerja selama II tahun atas pertimbangan membangun kinerja dan menjaga disiplin ASN P3K itu sendiri.

Bahkan, ASN Guru P3K yang sebelumnya sudah dikontrak 5 tahun tidak tertutup kemungkinan ada evaluasi kinerja setelah kontrak 5 tahun selesai. 

Dia menjelaskan, sesuai Undang Undang ASN Nomor Tahun 2014, bahwa pegawai pemerintah itu terdiri 2 jenis, yakni ASN dengan status Pegawai Negeri Sipil, dan ASN dengan Status P3K. Dan ASN dengan status PNS maupun ASN dengn status P3K memiliki batasan pensiun yang sama. 

Semua ASN, baik PNS maupun P3K yang menduduki jabatan Fungsional yang ditetapkan dengan Angka kredit memiliki hak pensiun dengan batasan maksimal 60 tahun. 

Sedangkan ASN dengan status PNS, dan ASN dengan status P3K dengan Jabatan Staf Fungsional Umum memiliki hak pensiun sampai batas maksimal usia 58 tahun. 

Menurutnya, menjaga kinerja bagi ASN dengan status PNS dilakukan dengan instrumen yang disebut SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai setiap tahun, dan untuk ASN dengan status P3K juga harus terus menerus dilakukan.

Dikatakannya, pasti 1 tahun sebelum berakhir kontrak akan ada evaluasi kinerja bagi ASN PPPK untuk memperpanjang kontrak berikutnya, begitu seterusnya sampai batas usia pensiun.

"Jadi mau kontrak ASN P3K
 2 tahun, ataupun kontrak 1 tahun tidak perlu risau dan tidak perlu ditakuti sepanjang kinerja dapat dijaga terus menerus selama masa kontrak," ujar Mantan Kadispendikbud Situbondo. 

" Dengan adanya tambahan
ASN Guru P3K yang baru, saya mengajak masyarakat ikut membantu pemerintah mengawasi ASN Guru P3K dapat terus berkinerja dengan baik, dan mampu meningkatkan kualitas pendidikan di Situbondo," imbuhnya.

katanya, Pemerintah Pemprov Jatim saat ini malah menerapkan kontrak ASN untuk Guru PPPK hanya selama 1 tahun.

" Tidak ada like and dislike dalam setiap pekerjaan di instansi pemerintah, dan memang sebuah keharusan, serta konsekuensi bagi seluruh ASN untuk dievaluasi kinerjanya setiap tahun," pungkas H. Fathor Rakhman. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya