Ngawi - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Ngawi menggelar Sosialisasi pengelolaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 pada, Senin (25/7/2022).
Kegiatan yang digelar di aula Dwija Bhakti diikuti seluruh kepala sekolah dan bendahara sekolah serta akan dilaksanakan selama 5 hari mulai tanggal 25-26 Juli 2022.
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Ngawi Fachrudin mengimbau, agar dalam melaksanakan pengelolaan dana bantuan penyelenggaraan PAUD, BOS dan BOP sesuai dengan petunjuk teknis.
"Pengelolaan dana bantuan ini harus mengacu pada aturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek)," ungkap Fachrudin kepada awak media.
"Yakni Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2022 tentang syarat penerima Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler dan Dana BOS Kinerja 2022, termasuk penggunaan dana BOS oleh sekolah," imbuhnya.
Ia menambahkan, sosialisasi ini dilakukan juga untuk menyamakan persepsi dalam pengganggaran, pelaksanaan dan evaluasi dana BOS sesuai dengan petunjuk teknis.
"Untuk penyalurannya langsung ke masing-masing lembaga pendidikan. Jadi, satuan pendidikan wajib memastikan validitas data dalam Dapodik," terangnya.
Fachrudin menyebut, sebagai persyaratan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan, satuan pendidikan wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN).
"NSPN ini wajib dimiliki satuan pendidikan dan telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya," katanya.
Fachrudin meminta, melalui sosialisasi ini diharapkan satuan lembaga pendidikan segera menyusun petunjuk teknis pengelolaan dana bantuan.
"Dan untuk besaran alokasi Dana BOP Kesetaraan dihitung berdasarkan besaran satuan biaya Dana BOP Kesetaraan pada masing-masing daerah dikalikan dengan jumlah Peserta Didik, harapanya semua berjalan sesuai juknis," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Ari Hermawan |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi