SUARA INDONESIA

AJI Jember Berbagi Tips Kenali Wartawan Abal-abal

Redaksi - 24 November 2022 | 09:11 - Dibaca 2.32k kali
Pendidikan AJI Jember Berbagi Tips Kenali Wartawan Abal-abal
Sekretaris AJI Jember, Faizin Adi, S.H, M.H.(Foto: Istimewa)

JEMBER - Sekretaris Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jember, Faizin Adi menanggapi perihatin terkait banyaknya aduan masyarakat terkait maraknya oknum mengaku wartawan.

Melihat kondisi itu, ia berbagi tips dan solusi kepada masyarakat, bagaimana cara menghadapi dan kenali wartawan abal-abal.

Salah satunya, bisa dilihat dari cara dan tingkah laku saat menjalankan tugas profesinya di lapangan.

"Pasal 2 KEJ (Kode Etik Jurnalistik - red) menyebut, wartawan Indonesia menempuh cara yang professional dalam menjalankan profesinya," sebut Faizin Adi menjelaskan, Kamis (24/11/2022) lewat selulernya.

Menurut Faizin Adi, jika saat peliputan dia (oknum mengaku wartawan) melakukan tindakan yang kurang patut, wajib dicurigai.

"Nah jika mereka wawancara sampai mengancam dan memeras, maka nara sumber mempunyai hak untuk menolak dan bersikap tegas," ujar Faizin Adi menambahkan.

Jika tetap melawan, mantan presenter TV One ini menyarankan untuk tidak segan langsung melapor kepada aparat penegak hukum.

"Melapor ke APH. Cara ini, kami pikir lebih efektif dan efesien untuk menghadapi wartawan abal-abal," ucap Adi.

Pria lulusan S2 Fakultas Hukum UNEJ ini juga meminta, agar publik tidak terkecoh dengan penampilan dan atribut.

"Atribut dan id card gampang dibuat. Karena seragam tidak menjadi tolak ukur, wartawan tersebut profesional atau tidak. Wartawan itu yang dilihat karyanya, bukan seragamnya," paparnya.

Disinggung terkait permintaan data wartawan oleh kepala sekolah, pihaknya juga menyepakati.

"Usul itu saya kira bisa disetujui, bisa dibuka ke publik. Dewan Pers juga sudah open publik," tuturnya.

Sementara wartawan yang profesional menurut Faizin Adi, adalah mereka yang berpegang teguh pada Kode Etik Jurnalistik.

"Kode Etik Jurnalistik itu pasalnya sedikit, tetapi cakupannya luas. Salah satunya, pasal 2. Wartawan tidak beritikad buruk dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," paparnya.

Ia juga mengingatkan, agar wartawan dalam melaksanakan tugasnya tetap profesional, sebagaimana amanah Undang-undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

"Jika wartawannya tidak profesional, tidak akurat dan tidak berimbang, maka bisa berpotensi pidana. Karena tidak masuk dalam perlindungan UU Pers," sebut Adi mengingatkan.

Menanggapi keluhan kepala sekolah, Faizin Adi mewakili AJI siap melakukan edukasi jika itu diperlukan.

"AJI Jember, siap melakukan sosialisasi dan edukasi, sebagaimana dikeluhkan oleh kepala sekolah, dengan bekerjasama dengan PWI, IJTI dan organisasi wartawan lain di Jember," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV