SUARA INDONESIA

Teguh Sumarno Terpilih Ketua Umum PGRI Pusat, Nama Ilham Wahyudi Menguat Jadi Ketua Guru ASN PPPK

Aditya Mulawarman - 17 November 2023 | 06:11 - Dibaca 4.59k kali
Pendidikan Teguh Sumarno Terpilih Ketua Umum PGRI Pusat, Nama Ilham Wahyudi Menguat Jadi Ketua Guru ASN PPPK
(Kiri) Tuguh Sumarno, Ketua Umum PB PGRI Pusat (Kanan) Supriyono, Ketua PGRI Cabang Jember (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JAKARTA -H.Teguh Sumarno, sah secara hukum terpilih menjadi ketua umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) pusat periode 2023-2028.

Bersamaan dengan itu, muncul nama Ilham Wahyudi, digadang-gadang akan menjadi ketua umum ASN PPPK se- Indonesia.

Dikonfirmasi di Gedung PB PGRI Jakarta pusat, Ilham Wahyudi membenarkan informasi itu.

"Ya benar, saya diminta oleh bapak Teguh Sumarno, untuk memimpin ketua umum ASN PPPK PGRI Pusat," katanya menjelaskan, Jumat (17/11/2023).

Ilham memandang, sosok Teguh Sumarno adalah figur yang sudah berpengalaman dan cocok menjadi ketua umum.

"H.Teguh sudah kenyang dengan pengalaman. Kami PGRI Jawa Timur yakin, beliau bisa memimpin guru se- Indonesia. Kalau saya pribadi, mau ditaruh Dimanapun siap, PGRI ini adalah ladang pengabdian," katanya.

"Ketua umum minta saya ikut mendampingi, untuk berfikir bagaimana menata program ke depan untuk lebih baik lagi," tutur pria yang masih kerabat pimpinan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ini.

Ditanya legalitas formal kepengurusan H.Teguh Sumarno, Ilham mengaku sudah memiliki SK Kemenkumham dan dipilih melalui rapat luar luar biasa di Surabaya beberapa waktu lalu.

"Anggota PGRI se- Indonesia mari kembali bersatu, secara hukum H.Teguh Sumarno sah dan meyakinkan adalah ketua umum resmi mengganti Prof Unifah," tegasnya.

Sementara Ketua Umum PB PGRI Pusat H.Teguh Sumarno, saat dikonfirmasi lewat sambungan selulernya tidak banyak menanggapi pertanyaan waratawan.

"Kita hormati keputusan hukum. Intinya, kita ingin yang terbaik untuk semuanya," terangnya.

Perlu diketahui, H.Teguh Sumarno resmi menggantikan Prof. Unifah Rosyidi melalui SK Kemenkum Ham No.AHU AHU-0001568.AH.01.08.TAHUN 2023 Tentang Persetujuan Perubahan Perkumpulan Persatuan Guru Republik Indonesia.

Maka dari itu, Unifah Rosyidi dianggap tidak berhak lagi menempati kantor dan menggunakan seluruh fasilitas milik organisasi karena jabatannya sudah berakhir.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Aditya Mulawarman
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV