SUARA INDONESIA, JAKARTA - Pegurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PBPGRI) H.Teguh Sumarno, sukses mengawal dan memperjuangkan UU ASN Tahun 2023.
Perjuangan itu, tidak lepas dari dukungan semua pihak terutama do'a para anggota PGRI se-Indonesia.
"Guru tidak lepas dari PGRI. Semua guru akan bernafas lega dengan UU ASN No.20 Tahun 2023.," katanya, Selasa (06/02/2023).
Diceritakan Teguh, perjuangan mengawal kebijakan hingga lahir UU ASN No.20 Tahun 2023 tidaklah mudah. Namun, berkat kesabaran pengurus semua terbayarkan.
"Ternyata dalam berjuang itu tidak ada batas waktu. Semua tergantung pada sumberdaya manusia dan niat berjuang bersama," ucapnya.
Sebagai pengurus yang sah secara hukum, PB PGRI H.Teguh Sumarno berjuang bersama Dirjen bidang (Guru dan Tenaga Kependidikan) GTK Kemendikbudristek RI Nunuk Suryani dan pemerintah dalam rangka menyempurnakan UU ASN dimana hak-hak guru harus disejahterakan.
"Kita akan perjuangkan masib honorer, karena ini amanah bagi kami," paparnya.
Tidak hanya itu, diakuinya, perlindungan hukum dan hak karier juga akan menjadi prioritas hasil perjuangan.
"Yang terpenting lagi, ada kesepakatan dengan Dirjen GTK akan menyelesaikan guru honorer pegawai tidak tetap se-Indonesia sampai Tahun 2024," katanya.
Lebih jauh pria kelahiran Kabupaten Banyuwangi ini memberikan semangat, kepada para honorer untuk tetap berkarya membangun negeri.
"Tidak usah kecil hati dan kecewa, kami PB PGRI siap memperjuangkan apa yang menjadi keluhan sampai apa yang menjadi harapan bisa terwujud," lugasnya.
Sementara Humas PB PGRI Ilham Wahyudi, membenarkan apa yang disampaikan ketuanya.
Menurut Ilham, apa yang disampaikan H.Teguh Sumarno adalah fakta dan itu tidak bisa dibantahkan.
"Penyusunan penyempurnaan UU ASN No.20 Tahun 2023 PB PGRI H.Teguh Sumarno terlibat. Bukan mengklaim sepihak atau mengaku-ngaku," katanya.
Pria keturunan Raja Sumenep ini memastikan, perjuangan PB PGRI Teguh Sumarno akan Istiqomah dan optimis guru se-Indonesia akan sejahtera.
"PB PGRI Teguh Sumarno berbadan hukum. Kita lihat nanti, keputusan PTUN, kubu mana yang sah menurut hukum," tutupnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Imam Hairon |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi