SUARA INDONESIA

SPMB Jatim 2026 Berubah Total: TKA Jadi Penentu 40 Persen di Semua Jalur, Indeks Sekolah Dihapus

Jefri Hadi - 11 April 2026 | 21:04 - Dibaca 269 kali
Pendidikan SPMB Jatim 2026 Berubah Total: TKA Jadi Penentu 40 Persen di Semua Jalur, Indeks Sekolah Dihapus
Siswa SMA/SMK memasuki Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). (Foto: IG@tikp_dindikjatim)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Provinsi Jawa Timur mengumumkan sejumlah perubahan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026.

Perubahan paling mendasar adalah penetapan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen utama penilaian dengan bobot 40 persen yang berlaku di seluruh jalur, yakni domisili, afirmasi, dan prestasi akademik pada jenjang SMA dan SMK.

Kepala Dindik Jatim, Aries Agung Paewai, menjelaskan bahwa pada SPMB tahun ini, penggunaan indeks sekolah resmi dihapus, baik pada jalur domisili maupun jalur prestasi akademik.

"Sebagai penggantinya, nilai TKA untuk lulusan SMP/MTs sederajat digunakan sebagai tambahan penilaian dalam proses seleksi," jelasnya, Sabtu (11/4/2026).

Ia menambahkan, jalur domisili akan dibuka lebih awal pada tahap pertama, yakni pada 11–15 Juni 2026, dengan total kuota 45 persen. Rinciannya, sebesar 35 persen untuk SMA dari total pagu dan 10 persen untuk SMK melalui jalur domisili.

Sementara itu, jalur prestasi akademik memiliki kuota sebesar 25 persen. Pada jalur ini, komposisi penilaian merupakan gabungan antara nilai rapor dan nilai TKA, dengan bobot masing-masing 60 persen untuk rapor dan 40 persen untuk TKA.

"Skema ini menggantikan sistem sebelumnya yang mengombinasikan nilai rapor dengan indeks sekolah asal," ujarnya.

Penggunaan nilai TKA juga diterapkan pada beberapa jalur lain, termasuk jalur domisili SMA, jalur afirmasi akademik bagi keluarga tidak mampu di SMA dan SMK, serta jalur prestasi akademik. Calon murid diwajibkan melampirkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) saat proses pengambilan PIN.

Untuk jalur prestasi akademik, kuota di SMA ditetapkan sebesar 25 persen dari daya tampung, sedangkan di SMK mencapai 65 persen. Dalam proses seleksi, penentuan penerimaan murid dilakukan berdasarkan urutan prioritas, yakni nilai kemampuan akademik dan jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan.

"Selain itu, calon murid SMK diperbolehkan memilih maksimal tiga konsentrasi keahlian, baik dalam satu sekolah maupun berbeda sekolah, serta di dalam atau luar rayon," tambah Aries.

Adapun mata pelajaran yang menjadi dasar penilaian pada jalur prestasi akademik meliputi Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam, Ilmu Pengetahuan Sosial, dan Bahasa Inggris. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Jefri Hadi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV