SUARA INDONESIA

Tanggapan Ketua PGRI Jember Versi Unifah Rosyidi, Terkait Putusan PT TUN Jakarta

Tamara Festiyanti - 08 May 2026 | 13:05 - Dibaca 568 kali
Pendidikan Tanggapan Ketua PGRI Jember Versi Unifah Rosyidi, Terkait Putusan PT TUN Jakarta
Husnul Yaqin, Ketua PGRI Jember versi Unifah Rosyidi (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, JEMBER - Ketua PGRI Jember versi Unifah Rosyidi, Husnul Yakin menangapi datar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan H.Teguh Sumarno.

Menurutnya, PGRI Kabupaten Jember versinya masih menunggu putusan dari PB PGRI dan Wilayah.

"Kalau kami pengurus PGRI Kabupaten Jember mengikuti hasil keputusan dari PB dan Provinsi," tulisnya lewat pesan singkat, Kamis (07/05/2026).

Diakuinya, sampai saat ini pihaknya masih melakukan upaya hukum kasasi bersama Kemenkumham.

"Pihak Prof. Unifah dan Kemenkumham msh mengajukan kasasi," lanjutnya.

Ditanya terkait ajakan ketua PGRI Jember kubu H.Teguh Sumarno, bagaimana kalau PGRI islah kembali bersatu, dirinya tidak menanggapi.

Hanya saja, ia menyampaikan kalau pihaknya masih menunggu hasil kasasi.

"Jadi kita mengikuti hasil keputusan kasasi mas," sambung Husnul Yakin dalam narasinya.

Sebelumnya, Ketua PGRI Kabupaten Jember versi H.Teguh Sumarno Abror Budianto mengajak semua anggota di Kabupaten Jember pasca sengketa untuk kembali rukun. 

Ajakan itu dilontarkan, usai keluar putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan H.Teguh dalam gugatan banding melawan Kemenkumham dan Unifah.

"Ayo kembali bersatu dalam wadah persaudaraan dan persatuan. Kita besarkan PGRI Jember bersama," ajaknya, Jumat (08/05/2026) siang.

Abror melihat, perbedaan pandangan terkait dualisme organisasi adalah wajar dan itu adalah warna.

"Kita siap merangkul semua tanpa sekat dan perbedaan. Semua sama tanpa perbedaan kami kubu H.Teguh siap rekonsiliasi untuk kebersamaan," ajaknya.

Abror berencana, akan mengajak PGRI kubu Unifah di Kabupaten Jember untuk duduk bersama.

"Sekali lagi, kami terbuka. Kita akan rumuskan bersama bagaimana PGRI ini bisa terus berkibar di Kabupaten Jember," sambungnya.

Terkait adanya upaya hukum lain yang ditempuh oleh pihak Unifah, pihaknya mempersilahkan.

"Itu hak. Namun begitu, kita hormati dulu putusan pengadilan PT TUN kalau SK AHU milik Unifah diperintahkan untuk dicoret," tutupnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Tamara Festiyanti
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV