PONOROGO - Aparat kepolisian Polres Ponorogo menghimbau kepada masyarakat agar tak menerbangkan balon udara di bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah ini. Karena selain berbahaya, juga melanggar peraturan yang ada.
Menurut Kapolres Ponorogo, AKBP Mochammad Nur Aziz menjelaskan, melalui setiap Polsek yang ada di 'Kota Reyog', pihaknya saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi kepada warga dan masyarakat.
"Seperti kita tahu, balon udara tanpa awak yang diterbangkan jatuhnya tak tentu arah. Hal ini membahayakan, karena balon jatuh (apinya) dapat mengakibatkan kebakaran hutan maupun rumah warga," jelasnya saat dikonfirmasi, Sabtu siang (24/5/2021).
Selain itu, menerbangkan balon udara melanggar undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan pasal 53 ayat 1. Dengan ancaman pidana 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
"Meskipun menerbangkan balon dinilai sebagai tradisi. Namun warga dan masyarakat juga harus mempertimbangkan dampak berbahaya dari menerbangkan balon tersebut," imbuhnya.
Pihaknya juga melakukan sosialiasi lainnya terkait pencegahan dan gangguan kantibmas di bulan penuh berkah ini. Antara lain, menekan kriminalitas, peredaran miras, larangan menyalakan petasan dan balap liar. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Andre Prisna |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi