SUARA INDONESIA

Nekat Curi Kabel Telkom, 5 Warga Jayapura Diancam 9 Tahun Bui

Mustakim Ali - 22 September 2021 | 11:09 - Dibaca 1.38k kali
Peristiwa Daerah Nekat Curi Kabel Telkom, 5 Warga Jayapura Diancam 9 Tahun Bui
Tampak ke-lima pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Mapolresta, Rabu (22/09/2021).

JAYAPURA - Lima pemuda akhirnya berurusan dengan pihak kepolisian lantaran melakukan pencurian kabel tembaga milik PT. Telkom yang berada di seputaran POM Bensin lama jalan koti Distrik Jayapura Selatan pada, Rabu (22/09/2021) dini hari pukul 04.00 wit.

Adapun kelima pelaku tersebut berinisial AI (26), YP (38), AM (25), AW (26) dan LM (24).

Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas melalui Kasat Reskrim, AKP Handry Bawilling ketika di konfirmasi membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, dari tangan kelima pelaku, personil Polresta juga mengamankan barang bukti 1 buah cangkul, 2 buah skop, 2 buah linggis, 1 buah gergaji besi, 1 buah gancu, 1 buah parang dan 1 buah mobil daihatsu grand max serta beberapa potongan kabel tembaga yang abis dicuri," ujarnya.

Lanjut Kasat, kini kelima pelaku beserta barang bukti telah berada di Mapolresta guna menjalani proses hukum.

"Atas perbuatannya, kelima pelaku disangkakan pasal 363 ayat 3 ke-4 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tuturnya.

Ia pun menuturkan, penangkapan para pelaku berawal dari informasi dari masyarakat bahwa ada beberapa masyarakat melakukan pencurian kabel tembaga dengan cara menggali tanah di pinggir jalan.

"Mendapat informasi tim gabungan piket fungsi yang di pimpin langsung Kasat tahti Iptu Fahymu selaku perwira pengawas (Pawas) mendapati para pelaku sedang melakukan aksinya sehingga mereka semua berserta barang bukti digiring ke Mapolresta untuk memperranggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Mustakim Ali
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya