SURABAYA - Proses eksekusi sebanyak 15 persil bangunan di Jalan Wonokromo yang dilakukan Pemkot Surabaya dan Pengadilan Negeri Surabaya sempat tertunda selama 3 jam.
Pasalnya, pemilik bangunan memprotes
proses eksekusi bangunan yang dianggap tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Eksekusi ini tidak sesuai dengan kesepakatan awal, karena awalnya hanya 3 meter, namun kenyataan di lapangan sampai 5 meter," ujar Baidowi pemilik salah satu bangunan, Senin (18/10/2021).
Meski sempat diprotes, Pemkot Surabaya tetap melakukan proses eksekusi menggunakan alat berat.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pematusan (DPUBMP) Surabaya, Erna Purnawati mengatakan, ada 24 persil (rumah) yang masih proses hukum di pengadilan.
"Ada 24 persil namun masih proses hukum di pengadilan, dan ada 9 persil sudah mengambil uang kompensasi dan 15 belum mengambil. Sehingga hari ini dilakukan eksekusi," ungkap Erna.
Proses eksekusi bangunan di Wonokromo ini bertujuan untuk melanjutkan pembangunan Frontage Road sisi barat. "Pembangunan frontage ini harusnya sudah dari tahun 2017 lalu," imbuh Erna.
Ada sebanyak 610 personil petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya yang diterjunkan mengamankan proses eksekusi bangunan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi