SUARA INDONESIA

Komisi 3 DPRD: Pelaksanaan Dana Hibah PUPR Yang Dikerjakan PDAM Ngawi Dinilai Cacat Hukum

Ari Hermawan - 03 February 2022 | 09:02 - Dibaca 2.08k kali
Peristiwa Daerah Komisi 3 DPRD: Pelaksanaan Dana Hibah PUPR Yang Dikerjakan PDAM Ngawi Dinilai Cacat Hukum
Supeno anggota DPRD Ngawi ketua komisi lll bidang ekonomi keuangan. Dok. Foto: Suara Indonesia.

NGAWI - Miliaran dana hibah dari Kementerian PUPR untuk PDAM Ngawi, dalam pelaksanaannya dinilai oleh komisi 3 DPRD Ngawi cacat hukum.

Hal tersebut dikatakan Supeno ketua komisi 3 yang membidangi ekonomi dan keuangan, saat wawancara dengan awak media di ruang kerjanya.

"Kalau boleh saya katakan, pelaksanaan program tersebut cacat hukum, semua regulasi yang menaungi, termasuk perda dan perbupnya," ucap Supeno, Kamis (3/2/2022).

"Ketika bicara regulasi itukan imbasnya kepada teknis lapangan, sehingga semuanya tidak berjalan sesuai rel," tambahnya.

Ditanya pengadaan barang dan jasa serta CV yang mengerjakan, dan klasifikasi penerima termasuk jumlahnya, Supeno menyebut melihat kesimpulan.

"Tidak perlu merunut per item, secara umum saja sudah ndak bener..kalau secara umum ndak bener..imbasnya varian-varian itu bermasalah, jadi kesimpulannya program ini perlu perbaikan," tegas Supeno.

"Masalah ini menjadi liar, kami komisi 3 akan kembali memanggil pihak PDAM, kemungkinan minggu ini," tutup Supeno sembari pamit akan rapat Banmus.

Diketahui dalam program tersebut Kabupaten Ngawi mendapatkan dana hibah dari Kementerian PUPR dalam program air minum bagi Sambungan Rumah (SR).

Sejak tahun 2019 hingga 2021 dana hibah sebesar 9,5 miliar tersebut diperuntukkan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan program MBR akan berlangsung hingga 2024.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Ari Hermawan
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV