PURWOREJO - Seorang nasabah Bank BTPN Novita Listiyani (30) warga Dusun Krajan RT.01 RW.01 Desa Bencorejo, Kecamatan Banyuurip, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, terancam harus angkat kaki dari rumahnya sendiri lantaran sebidang tanah yang ditempatinya telah dilelang sepihak oleh Bank BTPN, akibat terkendala dalam membayar hutang karena terdampak pandemi covid-19.
Tri Roma (30) suami NL saat ditemui beberapa awak media menceritakan awal mula pihak bank bisa melelang sepihak rumah miliknya tersebut, jadi berawal dari tahun 2017 dirinya mengajukan kredit di Bank BTPN bermodal sertifikat rumah atas nama istrinya dengan nominal Rp 160 juta. Niatnya akan digunakan untuk keperluan usaha demi menafkahi anak dan istri.
"Seiring waktu berlalu, selama 2 tahun lamanya, usaha saya terbilang lancar, bisa mencicil hutang di Bank. Dari hasil jerih payah saya setiap hari membanting tulang. Namun pada tahun 2020, yang mana tidak ada orang mengira akan terjadi pandemi yang berdampak pada semua sisi kehidupan termasuk usaha saya," cerita Tri saat ditemui di rumahnya, Jumat (04/02/2022).
Lebih lanjut, Tri mengungkapkan, pada awal 2020, dirinya sudah mulai kawatir karena usahanya di bidang transportasi terhenti. Orderan sepi, yang berarti cicilan harus berhenti. Ia terkendala dalam mencicil hutangnya. Bersyukur waktu itu ada kebijakan dari pemerintah, yang meringankan para debitur untuk mendapatkan program relaksasi.
"Pada tahun 2021 saya tidak lagi melanjutkan program relaksasi. Artinya saya harus kembali mencicil hutang, meski berat, namun saya tetap berusaha membayar. Tak jarang saya dihadapkan kepada pilihan berat. Sesuap nasi untuk kedua anak saya atau memilih membayar kewajiban kepada pihak Bank. Saat itulah saya mulai telat-telat dalam mencicil. Sampai mendapat SP-3 (Surat Peringatan),” ungkap Tri.
Sambil menghela nafas, Tri menjelaskan, setelah kurang lebih lima bulan tidak mencicil. Tepatnya bulan Juni, dirinya mendapat surat pra-lelang dari Bank BTPN. Ia pun kebingungan. Pasalnya rumah yang akan dilelang tersebut merupakan tempat berteduh satu-satunya yang di tinggali bersama keluarganya.
"Saking bingungnya, kemudian saya berusaha mencari jalan keluar dan berulangkali saya menghubungi petugas Bank untuk berunding, karena saya masih mampu mampu untuk melanjutkan cicilan itu, Namun upaya saya belum membuahkan hasil. Malahan saya disuruh melunasi, tapi bagaimana saat itu pandemi (PPKM) masih terus. Saya kemudian disuruh mencicil, sudah saya cicil, kemudian saya suruh menyediakam uang lagi, sudah saya siapkan, mau saya bayarkan sampai saya kejar di kantor BTPN Jogja, tetapi petugas Bank nya tidak bisa temui,” jelasnya.
Pada bulan Januari 2022, dirinya seperti kesambar petir di siang bolong karena kedatangan tamu, yang mengaku telah memenangkan lelang rumahnya seluas 387 meter persegi, dengan harga Rp 190 juta.
“Saya langsung dikasih pilihan, mau ngontrak atau angkat kaki dari rumah saya sendiri," tuturnya.
Tri dan keluarganya tidak tahu lagi harus bagaimana, hanya bisa pasrah. Akhirnya dirinya meminta waktu kepada orang yang memenangkan lelang rumahnya tersebut.
“Kemudian saya terpikirkan untuk meminta bantuan hukum di Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia (LPKRI) Yogyakarta," terangya.
Diketahui, saat ini kasus tersebut juga telah didaftarkan di Pengadilan Negeri Purworejo, karena menurutnya terdapat prosedur yang cacat hukum, yang mengakibatkan rumahnya dilelang.
“Saya sudah beritikad baik, saya masih mau membayar, tapi kok malah rumah saya dilelang secara sepihak," ketusnya.
Tri berharap, dirinya akan mendapatkan keadilan di hadapan yang mulia Hakim Pengadilan Negeri saat sidang mediasi yang dijadwalkan pada tanggal 10 Februari 2022.
Sementara itu, sampai berita ini ditayangkan, pihak Bank BTPN belum dapat dikonfirmasi berkaitan dengan masalah tersebut.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Agus Sulistya |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi