SUARA INDONESIA

ETLE di Banyuwangi Jaring 607 Pelanggar Lalu Lintas

Muhammad Nurul Yaqin - 16 June 2022 | 16:06 - Dibaca 1.40k kali
Peristiwa Daerah ETLE di Banyuwangi Jaring 607 Pelanggar Lalu Lintas
Kamera pengintai penerapan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) salah satunya terpasang di Jalan Ahmad Yani Simpang Lima Banyuwangi. (Dokumen suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Satlantas Polresta Banyuwangi telah menindak ratusan pelanggar lalu lintas dari penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcement atau tilang ETLE. Sejak dioperasikan pada akhir Mei 2022 sudah menjaring 607 pelanggar.

"Selama Operasi Patuh Semeru sudah ada 202 pelanggar. Tapi secara global sejak beroperasi sudah ada 607 pelanggar lalin yang ditindak," kata Baur Tilang Satlantas Polresta Banyuwangi Aiptu Hendro, Kamis (16/6/2022).

Aipda Hendro menjelaskan, ETLE di Banyuwangi beroperasi secara mobile dan statis. Kamera ETLE Mobile terpasang pada mobil patroli petugas. Mobil itu setiap hari aktif berpatroli menyasar para pengendara bandel yang tidak taat aturan berlalu lintas.

"Sementara ETLE statis baru beroperasi 2 minggu ini. Kamera ETLE statis ditempatkan di 3 titik simpul, yakni di Simpang Tiga Sukowidi, Simpang Lima Banyuwangi, dan Jalan Raya Letjen S Parman," terangnya.

Hendro mengatakan, pantauan kamera pengawas pelanggaran yang paling sering dijumpai adalah pengendara yang menerobos lampu merah. 

"Selanjutnya ada pengendara yang tidak mengenakan helm dan pengendara yang melawan arus," ujarnya.

Hasil tangkapan kamera itu kemudian dijadikan bukti petugas untuk melakukan penindakan. Petugas memverifikasi pemilik kendaraan berdasarkan plat nomor kendaraan.

"Setelah terverifikasi, petugas mengirimkan surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan yang tertera di STNK atau yang terdaftar melalui kantor pos," kata dia.

Setelah surat konfirmasi tersebut diterima, masyarakat diminta untuk mendownload aplikasi SKRIP. Selanjutnya masyarakat diminta mengisi data sesuai petunjuk.

Jika kendaraan itu masih milik pribadi, maka bisa langsung konfirmasi melalui aplikasi. Pun bila kendaraan sudah berpindah tangan maka yang bersangkutan juga bisa melaporkan lewat aplikasi.

"Jadi surat yang dikirim itu bukan tilang melainkan konfirmasi. Setelah proses konfirmasi di aplikasi itu selesai maka tindakan selanjutnya baru bisa diputuskan," cetusnya.

"Nanti di aplikasi sudah lengkap berapa denda dan jenis pelanggaran," imbuhnya.

Bilamana, lanjut Ivan, pelanggar mengabaikan konfirmasi yang dikirimkan petugas maka ada konsekuensi yang harus diterima. Adapun konsekuensinya adalah pemblokiran kendaraan.

"Konsekuensinya saat membayar pajak kendaraan tidak akan bisa. Tidak akan terbuka sebelum menyelesaikan denda tilang itu," pungkas dia. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya