TUBAN - Seorang anak berinisial W berusia 16 tahun di Kabupaten Tuban menjadi korban pemerkosaan oleh orang dewasa. Korban kini hamil lima bulan.
Kasatreskrim Polres Tuban AKP M Gananta, Rabu (19/10/2022), menuturkan, pelaku yakni M (42) merupakan kakak ipar korban, ditahan di Polsek Kota Tuban.
Kasus pemerkosaan tersebut terungkap setelah warga sekitar menggerebek rumah pelaku.
Sebelumnya warga mencurigai pelaku telah menghamili korban yang selama ini tinggal bersama dalam satu rumah rumah bersama keluarganya.
"Pelaku ini merupakan kakak ipar korban, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Gananta.
Gananta mengatakan, korban yang putus sekolah karena ekonomi lemah diperkosa beberapa kali hingga mengakibatkan hamil. Modusnya, pelaku mendatangi kamar korban pada malam hari.
"Keduanya hidup satu rumah dan pelaku melakukan aksinya pada malam hari saat korban tidur dan didatangi oleh pelaku," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU RI 35 tahun 2014 perubahan atas UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan terhadap anak dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi