SUARA INDONESIA

Rencanakan Serang Kedubes AS, Pengadilan Jatuhi Hukuman Dua Pria Kembar Asal Afrika Selatan

Lukman Hadi - 08 February 2022 | 23:02 - Dibaca 1.95k kali
Peristiwa Internasional Rencanakan Serang Kedubes AS, Pengadilan Jatuhi Hukuman Dua Pria Kembar Asal Afrika Selatan
Ilustrasi. (Foto: iStockPhoto)

SURABAYA - Dua pria kembar Tony-Lee Thulsie dan Brandon-Lee Thulsie divonis bersalah oleh Pengadilan Afrika Selatan, Senin (7/2/2022).

Dikutip dari VOA, mereka dijatuhi hukuman penjara setelah dituduh merencanakan penyerangan ke Kedutaan Besar AS di Pretoria.

Bahkan, media setempat menyebutkan kedua pria kembar itu sudah bergabung dengan ISIS dan melakukan aksi terorisme.

Tony dan Brandon mendapati hukuman penjara masing-masing 11 dan 8 tahun kurungan di jeruji besi.

Tony dan Brandon mengakui kesalahan yang telah dibuatnya. Apalagi terkait kepergian mereka ke Suriah untuk bergabung bersama ISIS.

Dari informasi media setempat, kedua kembar ini juga merencanakan penyerangan teroris di Afrika Selatan.

Jaksa menyatakan aksi penyerang itu ditargetkan terhadap diplomat AS, Inggris, Rusia atau Prancis di Pretoria, serta terhadap Institusi-Institusi Yahudi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lukman Hadi
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya