SUARA INDONESIA

Meski Dipaksa, Anggota DPR RI ini Tetap akan Tolak Divaksin Covid-19

Lisa Asanul Farida - 13 January 2021 | 15:01 - Dibaca 2.47k kali
Peristiwa Meski Dipaksa, Anggota DPR RI ini Tetap akan Tolak Divaksin Covid-19
Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Ribka Tjibtaning

JAKARTA - Rencana program pemberian vaksin Covid-19 kepada masyarakat Indonesia, anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Ribka Tjibtaning memberikan pernyataan kotrroversial.

Dengan gamblang di hadapan Menteri Kesehatan Sadikin, Ribka akan menolak penyuntikan vaksin Sinovac bersama keluarganya. 

Bahkan, jika nantinya ada aturan dan denda, dirinya siap memilih membayar.

"Saya tetap tidak mau divaksin maupun samap 63 tahun bisa divaksin. Saya sudah 63 tahun nih, mau semua usia pun hidup di DKI semua anak cucu saya dapat sanksi lima juta mending gue membayar, mau jual mobil kek," tegas Ribka dalam Raker dan RDP di Komisi IX , Kompleks Parlemen, Selasa ,(12/01/2021).

Adapun yang menjadi alasan terkuatnya, pihaknya mengaku sudah mendengar pernyataan dari PT Bio Farma yang menyebut belum uji klinis tahap ketiga.

Politisi ini juga menyebut, harus banyak belajar dari pengalaman sebelumnya yang pernah masuk ke Indonesia justru memperburuk keadaan.

"Saya ngomong lagi nih di rapat ini ya, vaksin untuk anti polio malah lumpuh layu. Di Sukabumi, terus kaki gajah di Malajalaya matu 12 orang," bebernya.

Kata dia, negara India dan Afrika menolak. Sementara Indonesia masuk dengan anggaran Rp 1,3 Triliun.

"Waktu itu saya ketua komisi. Saya ingat betul itu, jangan main-main dengam vaksin ini," pintanya.

Ribka kembali mempertegas, jika nanti ada pihak-pihak yang memaksa untuk melakukan vaksin, maka itu termasuk melanggar HAM (Hak Asasi Manusia).

"Saya pertama yang bilang. Saya menolak vaksin, kalau dipaksa pelanggaran HAM. Nggak boleh maksa begitu," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Lisa Asanul Farida
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV