SUARA INDONESIA

Wartawan dan Perusahaan Media Siber Tidak Bisa Dijerat UU ITE

Imam Hairon - 24 June 2021 | 07:06 - Dibaca 2.75k kali
Peristiwa Wartawan dan Perusahaan Media Siber Tidak Bisa Dijerat UU ITE
Gambar Ilustrasi

JAKARTA - Perusahaan pers media massa siber yang bekerja berdasarkan Undang-undang No.40 Tahun 1999 tidak bisa dijerat Undang-undang (Informasi dan Transaksi Elektronik) ITE.

Hal itu berdasarkan adanya Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi, Jaksa Agung dengan Kepolri.

Ditambah lagi, dengan implementasi pedoman pasal-pasal tertentu, dalam Undang-undang ITE melegalkan kalangan perusahaan media siber di tanah air.

Pernyataan itu, disampaikan oleh Ketua Umum Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Teguh Santosa dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/06/2021).

"SKB UU ITE itu, ibaratkan angin segar yang mempertegas posisi hukum karya jurnalistik diterbitkan media massa berbasis internet," paparnya, menjelaskan.

Kata dia, kebijakan ini adalah literasi yang berharga, sehingga publik harus bisa membedakan produk pers dan bukan bukan pers (media sosial) yang seakan, akan menjelma menjadi mainstream.

"Pasal 27 ayat 3 tersebut berbunyi untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi pers, yang merupakan kerja jurnalistik sebagaimana UU Pers No 40/1999 diberlakukan lex spesialis, tidak bisa dijerat UU ITE," lugasnya.

Kendati begitu, ada hal penting yang harus diperhatikan oleh wartawan. Jika dirinya bertindak diluar ranah jurnalistik, maka akan menjadi tanggungjawab individu.

"Jadi, untuk kasus terkait pers perlu melibatkan Dewan Pers. Tetapi jika wartawan secara pribadi mengunggah tulisan pribadinya di media sosial atau internet, maka akan berlaku UU ITE termasuk Pasal 27 ayat 3," sambungnya.

Sebagai wadah organisasi perusahaan media, JMSI sangat mengapresiasi dengan penerbitan bukunsaku pedoman penerapa UU ITE itu.

"Kami sangat mengapresiasi SKB tersebut. Karena itu jaminan dan kepastiam hukum bagi insan pers di platform digital atau siber," imbuh teguh menambahkan.

Dirinya tetap mendorong perusahaan pers untuk mendorong menyajikan berita positif dan jauh dari berita bohong.

"Berita yang disajikan harus tetap harus berimbang dan tidak keluar dari Undang-undang pers dan tidak memuat berita bohong,," pungkas, mantan pengurus PWI Pusat itu.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Imam Hairon
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya