SUARA INDONESIA

Divonis 5 Tahun Atas Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Prabowo: Saya Sedih

Yuni Amalia - 16 July 2021 | 16:07 - Dibaca 808 kali
Peristiwa Divonis 5 Tahun Atas Kasus Suap Ekspor Benih Lobster, Prabowo: Saya Sedih
Edhy Prabowo, saat digelandang ke sel tahanan (Foto: Istimewa)

JAKARTA – Edhy Prabowo harus menerima kenyataan vonis 5 tahun penjara atas kasus suap ekspor benih lobster (benur). Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) itu mengaku sedih dengan putusan majelis hakim.

"Saya sedih. Hasil ini tidak sesuai dengan fakta persidangan," ucapnya di lobi Gedung Merah Putih KPK, Kamis (15/7/2021) seperti dilansir suara.com –jejaring suaraindonesia.co.id.

Namun demikian, Prabowo tetap mengikuti semua proses hukum yang telah dijalani. Terkait pilihan mengajukan banding, ia mengaku masih mempertimbangkannya.

"Saya akan terus melakukan proses, tapi kasih waktu berpikir (untuk ajukan banding). Terima kasih," singkatnya.

Prabowo terjerat kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur. Sebelumnya, ia mengaku siap dihukum mati jika terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya semasa memimpin KKP.

"Sekali lagi kalau memang saya dianggap salah saya tidak lari dari kesalahan. Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap yang penting demi masyarakat saya," katanya di pelataran Gedung KPK, Senin (22/2/2021) lalu.

Edhy Prabowo ditangkap KPK atas dugaan terlibat dalam kasus korupsi ekspor benih lobster. Ia ditangkap pada Rabu (25/11/2020) dini hari di Bandara Soekarno Hatta. (amj)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yuni Amalia
Editor : Bahrullah

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV