BLITAR - Baru-baru ini melihat data angka perceraian di Pengadilan Agama Blitar membuat kepala geleng-geleng. Pasalnya, memasuki akhir tahun 2021 telah diputuskan 3000 perkara perceraian.
Seperti yang dikatakan Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Blitar Abdul Hafid, berdasarkan data masuk, mulai bulan Januari sampai pertengahan Desember tercatat ada 3.740 berkas perkara gugatan perceraian diterima oleh Pengadilan Agama Blitar.
"Jadi ada 3.740 berkas perkara naik di meja hijau Pengadilan pada tahun 2021 lalu. Dari jumlah tersebut terdiri dari cerai gugat sebanyak 2.696 pemohon dan cerai talak 1.048 pemohon," katanya.
Lebih dalam Hafid mengutarakan, secara garis besar dalam kurun waktu 12 bulan di tahun 2021 pemohon cerai gugat lebih unggul bila dibandingkan dengan angka cerai talak.
"Kita lihat dari data masuk, dapat disimpulkan bahwa mayoritas yang melakukan gugatan cerai dari kaum emak-emak yang berusia 35 tahun ke bawah. Sedangkan, masalahnya bervariasi seperti faktor ekonomi dan lain-lain," imbuhnya.
Perlu diketahui, dari jumlah total angka perceraian yang telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Blitar yakni 3.740 perkara apabila dijabarkan selama periode Januari hingga Desember terdapat 9-10 orang perhari menyandang status janda dan duda.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Aris Danu |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi