SUARA INDONESIA

Anak di Bawah Umur di Banyuwangi jadi Korban Sodomi, Korban Sempat Dipukuli Tersangka

Muhammad Nurul Yaqin - 13 January 2022 | 11:01 - Dibaca 2.09k kali
Peristiwa Anak di Bawah Umur di Banyuwangi jadi Korban Sodomi, Korban Sempat Dipukuli Tersangka
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu bersama jajaran menunjukkan barang bukti ungkap kasus pencabulan dan persetubuhan, Kamis (13/1/2022). (Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Polresta Banyuwangi mengungkap 8 kasus pencabulan atupun persetubuhan anak dibawah umur, terhitung sejak akhir 2021 sampai awal 2022.

Dari 8 kasus yang berhasil diungkap, polisi mengamankan sebanyak 8 orang tersangka. 

Berbagai macam jenis kasus pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur ini, paling mengejutkan satu diantaranya adalah perbuatan sodomi.

Mirisnya, sebelum disodomi korban terlebih dahulu dipukulu karena menolak ajakan tersangka. Sehingga korban tidak berdaya.

Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Nasrun Pasaribu mengatakan, perbuatan sodomi ini dilakukan pelaku di kawasan perkebunan.

"Dengan modus, pertama seolah-olah korban diajak ke perkebunan. Setelah di perkebunan korban tidak mau melakukan sehingga dipukul oleh tersangka. Kemudian dilakukan sodomi," kata Nasrun saat memimpin release, Kamis (13/1/2021).

Peristiwa ini terungkap saat korban tidak terima dan melaporkannya kepada pihak kepolisian.

"Pihak korban kemudian melaporkan pada kita. Tidak beberapa setelah laporan, kita lakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap kasus ini," jelas Nasrun.

Nasrun menyebut, dari berbagai kasus pencabulan dan persetubuhan yang berhasil diungkap, rata-rata orang yang melakukan tindak pidana ini dipengaruhi oleh faktor lingkungan maupun kehidupan para tersangka.

"Untuk para korbannya tetap dilakukan pendampingan psikologi terhadap korban yang ada. Kita lakukan konseling terhadap korban dibawah umur," imbuh Nasrun.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 82 Ayat 1 jo Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

"Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," tutup Nasrun. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya