SUARA INDONESIA

Penetapan Tersangka Mensos, Diduga Terkait Bantuan Paket Sembako

Satria Galih Saputra - 06 December 2020 | 07:12 - Dibaca 3.85k kali
Peristiwa Penetapan Tersangka Mensos, Diduga Terkait Bantuan Paket Sembako
Menteri Sosial, Juliari P Batubara (Foto: Kemsos)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga, penetapan tersangka Menteri Juliari Peter Batubara terkait bantuan sembako masyarakat terdampak Covid-19.

Adapun peruntukan bantuan khusus di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabotabek).

"Pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama diduga terima 12 miliar," sebut Ketua KPK Firli Bahuri salam keterangan persnya, di Gedung KPK Minggu (06/12/2020) dini hari.

Untuk pembagian hasilnya, kata Firli diberikan secara langsung atau tunai agar tidak terdeteksi.

"Pemberiannya diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Juliari Peter Batubara (Mensos)," bebernya.

Sebelum sampai ke Juliari menurut Firli, uang terlebih dahulu diberikan kepada Andi Wahyono.

"Uang yang diberikan nilainya Rp 8,2 miliar dan barang bukti sudah kita amankan," pungkas Firli.

Diberitakan sebelumnya, Kemensos ditetapkan sebegai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pejabat eselon 3  Kemensos.

Dari penangkapan itulah, kasus itu terus menggelinding dan mengarah kepada Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Sebelumnya, Komisioner KPK Nurul Ghufron dalam keterangannya minta masyarakat agar berani melapor, jika masyarakat menemukan kejanggalan terkait bansos Covid-19.

Menurut dia, potensi korupsi bantuan  kepada masyarakat terdampak Covid-19 sangat rawan terjadi.

Ghufron mencontohkan, misalkan ada bantuan Rp 600.000 berubah jadi Rp 300.000.

"Atau beras yang semestinya dua kilogram menjadi satu kilogram. Selama ini, bantuan sosial sangat besar. Itu titik yang kami awasi," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Satria Galih Saputra
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya