SUARA INDONESIA

Uang 61 Juta Ditukar Daun Busuk, Dukun Pengganda Uang di Jember Diringkus Polisi

Wildan Mukhlishah Sy - 30 March 2021 | 18:03 - Dibaca 3.96k kali

JEMBER - Polsek Pakusari, Polres Jember, berhasil mengungkap kasus dukun palsu dengan modus pengobatan dan penipuan penggandaan uang.

Awalnya Purwanto selaku korban mengenal tersangka YT (DPO) yang menyebut dirinya sebagai paranormal untuk penyembuhan anak korban yang sedang sakit.

Korban kemudian mempercayai YT dan menyerahkan sejumlah uang yang diminta sebagai biaya pengobatan anaknya.

Kecurigaan Purwanto bermula, saat anaknya tidak kunjung sembuh, korban akhirnya mendatangi YT, DD (DPO) dan UK (istri DD) yang beralamat di Kecamatan Ajung, Kabupaten Jember.

Selanjutnya pelaku melancarkan modus kedua yakni dengan mengaku bisa menggandakan uang, korbanpun kembali mempercayai hal tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 1.000.000 di awal. 

Kemudian korban kembali menyerahkan uang senilai Rp. 3.000.000 secara bertahap hingga mencapai total Rp. 61 juta, dengan iming-iming akan digandakan menjadi Rp. 300 juta.

Karena masih belum ada uang masuk, tersangka DD, UK dan YT terlebih dahulu memberikan sejumlah perhiasan. Namun korban yang merasa curiga segera memeriksa perhiasan tersebut dan ternyata bukan emas atau palsu.

Selain itu, korban mengaku juga diberikan bungkusan merah yang berisi kertas kardus, daun busuk, beberapa jimat seperti keris dan pecut tasbih yang diklaim oleh tersangka dapat mendatangkan uang.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pakusari, Polres Jember agar segera dilakukan penyelidikan.

Kapolsek Pakusari Iptu Ali Setiono mengatakan, saat ini tersangka UK berserta barang bukti berhasil diamakan oleh pihak kepolisan, sementara dua orang lainnya masih dalam proses pencarian dan masuk dalam DPO.

“Iya tersangka UK dan sejumlah barang bukti berhasil kami amankan. Untuk dua orang lainnya masuk DPO dan kasus ini masih dalam pengembangan,” ungkapnya dalam konferensi pers di Polsek Pakusari, Selasa (30/3/2021).

Tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana 4 tahun sedangkan kedua pelaku masih dalam pencarian, sementara korban yang melapor ke Polsek Pakusari masih 1 (satu) untuk itu kami menunggu korban yang lain untuk melaporkan ke polsek," imbuh Ali Setiono.

Sementara itu, UK mengaku dirinya baru menjalani pekerjaan tersebut selama satu bulan dan hanya menerima uang dari suaminya.

"Saya masih baru dan selama ini saya cuma terima uang saja dari suami," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Satria Galih Saputra

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV