SUARA INDONESIA

KPK Dikabarkan Kembali Masuki Kutim

Eki Adi Nugroho - 27 October 2021 | 12:10 - Dibaca 1.47k kali
Peristiwa KPK Dikabarkan Kembali Masuki Kutim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: Google)

KUTAI TIMUR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan akan kembali memasuki Kutim pada 1 November 2021 mendatang.

Dilansir dari selasar.co, kedatangan Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) lembaga antirasuah itu dikabarkan akan kembali melakukan monitoring dan evaluasi.

Monitoring Control Prevention (MCP) dan tematik terhadap 8 area yang sudah dilakukan KPK beberapa tahun terakhir di Kaltim, meliputi perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, perizinan, Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Manajemen Aparatur Sipil Negara, Optimalisasi Penerimaan Daerah, Manajemen Aset Daerah dan Dana Desa.

Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan akan kembali menyambangi Kabupaten Kutai Timur (Kutim) pada 1 November 2021 mendatang.

“Tanggal 1 November 2021 tim Korsupgah KPK berencana datang ke Kutim untuk melakukan evaluasi, kemarin juga ada rapor merah sedikit dari KPK terkait asset karena laporannya telat disampaikan. Progress yang dilakukan teman-teman kemarin sudah banyak juga,” kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Teddy Febriansyah, Senin (25/10/2021).

Selanjutnya, terkait berapa kali kunjungan Tim Korsupgah ke Kutim dalam satu tahun untuk melakukan evaluasi dan monitoring, Teddy mengaku kurang mengetahui. 

“Kayaknya dua kali per semester. Tergantung kinerja kita juga kalau kita dilihat di laporan itu ada agak kurang, mereka datang lagi dan leading sectornya tetap di Inspektorat. Makanya sekarang Inspektorat sudah masuk dalam tim anggaran,” jelasnya.

Untuk diketahui, KPK belum lama ini juga telah meminta kepada Pemkab Kutim untuk segera menyelesaikan seluruh masalah aset yang tidak sesuai dengan peruntukannya. KPK pun meminta Pemkab Kutim untuk menghentikan sementara pembelian kendaraan dinas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Sekarang KPK menginstruksikan tidak boleh ada pembelian kendaraan dinas dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD),” kata Teddy Febriansyah kepada sejumlah awak media beberapa waktu lalu.

Untuk diketahui, artikel ini sebelumnya telah terbit di selasar.co dengan judul 'KPK Dikabarkan Akan Kembali Kunjungi Kutim, Ada Apa?'

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Eki Adi Nugroho
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya