BANYUWANGI- Polresta Banyuwangi telah menyelesaikan sidang kode etik kepada salah satu anggotanya atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
Oknum polisi tersebut berinisial R. Polresta Banyuwangi menjatuhkan sanksi kepada R penundaan pangkat dan pendidikan selama kurun waktu setahun.
Ia terbukti terlibat pesta sabu bersama dua rekan lainnya yakni oknum kades berinisial MM dan oknum pengusaha benur WW, April 2021 lalu.
Selain dijatuhi penundaan pangkat, R harus menjalani enam bulan rehabilitasi beserta MM dan WW berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (11/1/2022) kemarin.
"Seluruh anggota Polri yang terlibat kasus memang harus menjalani sidang disiplin yang dilaksanakan secara internal, salah satunya anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut,” ujar Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Akrianto, Senin (24/1/2022).
Akrianto menambahkan, untuk saat ini, kasus tersebut masih dalam upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU).
"Jadi R akan menjalani sanksi setelah hasil banding keluar dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya,” tegasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Muhammad Nurul Yaqin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi