SUARA INDONESIA

Oknum Polisi Pesta Sabu di Banyuwangi Dijatuhi Sanksi Penundaan Pangkat

Muhammad Nurul Yaqin - 24 January 2022 | 15:01 - Dibaca 1.95k kali
Peristiwa Oknum Polisi Pesta Sabu di Banyuwangi Dijatuhi Sanksi Penundaan Pangkat
Sidang vonis tiga terdakwa kasus pesta sabu secara virtual oleh hakim PN Banyuwangi. (Dokumen suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI- Polresta Banyuwangi telah menyelesaikan sidang kode etik kepada salah satu anggotanya atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.

Oknum polisi tersebut berinisial R. Polresta Banyuwangi menjatuhkan sanksi kepada R penundaan pangkat dan pendidikan selama kurun waktu setahun.

Ia terbukti terlibat pesta sabu bersama dua rekan lainnya yakni oknum kades berinisial MM dan oknum pengusaha benur WW, April 2021 lalu.

Selain dijatuhi penundaan pangkat, R harus menjalani enam bulan rehabilitasi beserta MM dan WW berdasarkan putusan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, Selasa (11/1/2022) kemarin.

"Seluruh anggota Polri yang terlibat kasus memang harus menjalani sidang disiplin yang dilaksanakan secara internal, salah satunya anggota yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika tersebut,” ujar Kasi Propam Polresta Banyuwangi, Ipda Akrianto, Senin (24/1/2022).

Akrianto menambahkan, untuk saat ini, kasus tersebut masih dalam upaya banding yang dilakukan jaksa penuntut umum (JPU). 

"Jadi R akan menjalani sanksi setelah hasil banding keluar dari Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya,” tegasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV