SUARA INDONESIA

Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Rp 22 Miliar ke Pertamina Dilanjutkan di PN Tuban

Irqam - 11 February 2022 | 08:02 - Dibaca 4.33k kali
Peristiwa Mediasi Gagal, Sidang Gugatan Rp 22 Miliar ke Pertamina Dilanjutkan di PN Tuban
Sidang gugatan perdata yang dilayangkan PT Drymix Indonesia kepada tergugat PT Pertamina dan empat tergugat lainnya dalam agenda kehadiran semua pihak berperkara, Kamis (30/12/2021).

TUBAN - Mediasi antara PT Drymix Indonesia dengan PT Pertamina dan empat tergugat lainnya gagal mencapai kesepakatan. Semua belah pihak akhirnya sepakat melanjutkan sidang perdata itu.

Mediasi tersebut dipimpin hakim mediator Rizki Yanuar di Pengadilan Negeri (PN) Tuban, pada Kamis (10/2/2022).

Gagalnya proses mediasi diungkap oleh Kuasa Hukum PT Drymix Indonesia Anton Hadi. Ia mengatakan alasan gagalnya mediasi karena pihak PT Pertamina tidak bisa memenuhi permintaan ganti rugi yang telah diajukan oleh PT Drymix Indonesia.

"Mediasi tadi tidak mencapai kata sepakat atau deadlock. Pihak Pertamina tidak mau memenuhi permintaan kami, sehingga dilanjutkan ke persidangan," kata Anton Hadi.

Dengan dilanjutkan gugatan perdata tersebut, Lanjut Anton, akan mengikuti langkah prosedur persidangan. "Kami akan buktikan bahwa perbuatan Pertamina itu jelas perbuatan melawan hukum," tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT Pertamina Harta Anggriono saat dikonfirmasi suaraindonesia.co.id, belum merespons baik melalui sambungan telepon maupun pesan singkat whatsapp.

Terpisah, Humas PN Tuban Uzan Purwadi membenarkan, mediasi antara PT Drymix Indonesia dengan PT Pertamina dan empat tergugat lainnya tersebut gagal. Rencananya Persidangan akan dilanjutkan ke meja persidangan pada 24 Februari 2022.

"Agendanya nanti pembacaan gugatan dan semua pihak akan dihadirkan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, PT Pertamina digugat Rp 22 miliar oleh PT Drymix Indonesia di PN Tuban. Gugatan tersebut didaftarkan nomor perkara 39/Pdt.G/2021/PN Tbn.

Selain PT Pertamina, terdapat sejumlah pihak tergugat lainnya dalam perkara ini yakni PT Albany Indonesia, dan PT Patra Badak Arun Solusi. Turut tergugat juga Perum Perhutani serta pegawai Perhutani Tulus Budyadi.

Gugatan dilayangkan karena, imbas proyek kilang Grass Root Refinery (GRR) PT Pertamina Pengolahan dan Petrokimia (PRPP) jalan akses keluar masuk PT Drymix Indonesia tertutup.

PT Drymix Indonesia mengklaim, pemilik hak sewa pada akses jalan yang ditutup seluas 0,15 hektar. Hak sewa itu berdasarkan perjanjian kerja sama penggunaan hutan berupa alur antara Perum Perhutani.

Perjanjian penggunaan kawasan hutan dibuat pada 14 November 2018 berlaku hingga 13 November 2020. Kemudian perjanjian itu diperpanjang sampai 13 November 2022.

Dengan ditutupnya akses jalan, pihak penggugat mengaku mengalami kerugian materiil uang sewa yang telah dibayarkan sebesar Rp24 juta, untuk masa sewa yang belum dijalani selama satu tahun dan kerugian potensi manfaat hak sewa selama satu tahun sebesar 15 miliar.

Dan mengalami kerugian immateriil berupa kehilangan relasi dan hubungan kerja, dengan kerugian sebesar Rp 7 miliar. Atas kerugian tersebut, PT Drymix Indonesia menuntut para tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun immateriil sebesar Rp22 miliar.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Irqam

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya