SUARA INDONESIA

Fenomena Ketakutan Guru, Surabaya Akan Terbitkan Perwali untuk Amankan Pendidik

Dona Pramudya - 25 November 2024 | 22:11 - Dibaca 98 kali
Pendidikan Fenomena Ketakutan Guru, Surabaya Akan Terbitkan Perwali untuk Amankan Pendidik
Memperingati Hari Guru Nasional di halaman Kantor Pemerintahan Kota Surabaya. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Pendidikan (Dispendik) berencana mengajukan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang bertujuan memberikan perlindungan hukum bagi para guru.

Langkah ini muncul sebagai respons terhadap fenomena yang belakangan marak di media sosial, yaitu ketakutan sejumlah guru terhadap ancaman atau perlakuan buruk dari murid-murid mereka.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Yusuf Masruh, menyatakan bahwa penyusunan Perwali tersebut belum dimulai dan baru akan digarap pada tahun depan.

Menurutnya, perlindungan bagi guru menjadi isu penting dalam menciptakan atmosfer pendidikan yang aman dan mendukung kenyamanan para pendidik. "Kita siapkan, termasuk keamanan, kenyamanan para guru. Saat ini, belum penyusunan, mudah-mudahan tahun depan," kata Yusuf, Senin (25/11/2024).

Yusuf menambahkan, untuk penyusunan Perwali ini, pihaknya akan menggandeng berbagai pihak, termasuk perguruan tinggi, akademisi, dan praktisi pendidikan. Kolaborasi ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang tepat dan sesuai dengan tantangan yang dihadapi guru dalam lingkungan pendidikan saat ini.

Selain perlindungan, kesejahteraan guru juga menjadi perhatian utama Pemkot Surabaya. Salah satunya adalah dengan memastikan ketertiban administrasi dalam hal Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), jam mengajar, serta hal-hal administratif lainnya yang mendukung kelancaran tugas para pendidik.

Ke depannya, dengan adanya program Pendidikan Profesi Guru (PPG), guru yang memenuhi syarat berpotensi mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Pemkot Surabaya juga telah menyiapkan tunjangan kinerja bagi guru sebagai bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam dunia pendidikan.

“Ke depan, kalau sudah PPG maka bisa mendapatkan TPG. Pemkot Surabaya juga menyiapkan tunjangan kinerja bagi guru,” imbuh Yusuf.

Tak hanya itu, dalam upaya menciptakan lingkungan yang kondusif di sekolah, Dinas Pendidikan Kota Surabaya telah menyiapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang melarang keras penggunaan kekerasan fisik atau verbal terhadap pelajar.

Dalam hal terjadi masalah dengan siswa, guru diimbau untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara musyawarah dan melibatkan warga sekolah, agar tercipta penyelesaian yang tidak merugikan pihak manapun.

Melalui kebijakan ini, Pemkot Surabaya berharap dapat menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, di mana para guru dapat menjalankan tugasnya dengan lebih tenang dan fokus, sementara kualitas pendidikan di kota ini terus meningkat. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Dona Pramudya
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya