SUARA INDONESIA

Tahun 2022, Angka Perceraian di Kabupaten Jember Tembus 4.786 Kasus

Redaksi - 12 October 2022 | 07:10 - Dibaca 4.00k kali
Peristiwa Tahun 2022, Angka Perceraian di Kabupaten Jember Tembus 4.786 Kasus
Gambar Ilustrasi (Foto: Istimewa)

JEMBER - Angka perceraian pada tahun 2022 di Kabupaten Jember, Jawa Timur tembus 4.786 kasus.

Pernyataan itu disampaikan oleh Humas Pengadilan Agama Jember, Achmad Nabani kepada wartawan, Selasa (10/10/2022) di ruang kerjanya.

Dikatakan Achmad, angka itu merupakan akumulasi mulai bulan Januari sampai September 2022.

"Data 2022 saja cerai talak 1212 (dicerai suami). Sementara cerai gugat (cerai yang diajukan istri pada suami) jumlahnya 3.574. Dengan demikian, total keseluruhan 4.786 angka perceraian," sebutnya.

Achmad menyebut, angka itu mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sejumlah 4.382 kasus.

"Jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya, berarti mengalami kenaikan 6 persen," beber Achmad.

Kendati begitu, Achmad mengatakan, kenaikan itu masih diambang kewajaran.

"Masih di angka kewajaran," imbuh Ahmad melanjutkan.

Adapun yang melatarbelakangi dan paling dominan, menurut Achmad adalah karena faktor ekonomi.

"Paling dominan adalah terkait alasan ekonomi. Artinya dalam rumah tangga, suami yang mencari nafkah kurang memenuhi kebutuhan keluarga," terangnya.

Menurut dia, meskipun mencari nafkah sudah dibantu oleh pihak istri, namun perceraian tetap saja dilakukan.

"Mungkin karena inflasi, mungkin harga kebutuhan keluarga yang terus mengalami kenaikan," timpalnya.

Begitupun ada faktor lain, karena sulitnya mencari lapangan pekerjaan dan berpengaruh pada ekonomi, turut menjadi alasan perceraian.

"Dari keadaan itulah, akhirnya memunculkan perselisihan dan cek-cok dalam keluarga. Hingga akhirnya, berujung perceraian," tutupnya.(Gung/Mam)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya