JAKARTA - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa berpotensi terancam hukuman mati atau minimal 20 tahun penjara.
Hukuman itu, menanti karena perbuatannya terlibat dalam peredaran narkotika.
"Ancaman maksimal hukuman mati atau 20 tahun penjara," terang Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Jumat (14/10/2022) di Jakarta.
Selain Teddy, ada 4 anggota polisi lainnya juga dinyatakan ikut serta dan terancam hukuman berat adalah AKBP Doddy Prawira Negara, mantan Kapolres Sumatera Barat.
"Kapolsek Kali Baru Tanjung Priok Kompol Kasranto, anggota Polres Tanjung Priok Aiptu Janto Situmorang dan Aipda Achmad Darmawan anggota Polres Metro Jakarta Barat," bebernya.
Mukti menegaskan, dari tangan Teddy pihaknya berhasil menyita narkotika jenis sabu 3,3 kilogram.
"Sebanyak 1,7 kilogram telah dijual Teddy kepada DG, untuk diedarkan di Kampung Bahari Jakarta Utara," sambungnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara Festiyanti |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi