JAKARTA - Sejak diberlakukannya electronic traffic law enforcement atau ETLE di Jakarta, jumlah pelanggar tilang elektronik ini setiap harinya mencapai 12.000.
Pernyataan itu disampaikan Direktur Lalu Lintas, Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman saat saat rapat kerja Komisi B DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Pihaknya mengaku kesulitan, dalam pengiriman surat tilang yang terekam kamera. Karena harus mengirim surat konfirmasi beserta bukti pelanggaran kepada pelanggar.
Namun, karena jumlahnya terlalu banyak, ia tak mengirim kepada semua pelanggar yang tertangkap kamera ETLE.
"Pengiriman tangkapan fitur kami memang banyak sekali. sehari bisa 12 ribu pelanggar. Tetapi kami mengirimnya hanya sedikit, kami membatasi per harinya," kata Latif "Kenapa? kalau kami kirim 12 ribu pelanggar semuanya, bisa, tapi DIPA (daftar isian pelaksanaan anggaran) kami masih kurang," paparnya.
Untuk mengirim surat konfirmasi tilang beserta foto buktinya, kata Latif, memakan biaya Rp6.300 tiap pelanggar.
Oleh karena itu, jumlah surat konfirmasi tilang yang dikirim lewat pos disebut Latif hanya sekitar 800 pelanggan.
Untuk mengatasi masalah ini, Latif meminta Pemprov DKI untuk membantu memberikan anggaran dari APBD DKI.
“Tujuannya agar jumlah surat tilang yang dikirimkan per harinya bisa meningkat,” harapnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Tamara Festiyanti |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi