TUBAN, Suaraindonesia.co.id - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyoroti kinerja Polres Tuban buntut dua anggotanya yang dilaporkan ke Divisi Propam Polda Jatim oleh seorang warga. Kompolnas meminta Propam segera turun tangan menindaklanjuti persoalan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, warga bernama Sukmawan dilaporkan ke Polres Tuban oleh sejumlah user perumahan terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan jual beli rumah November 2021. Kemudian, dirinya baru ditetapkan sebagai tersangka pada Maret 2023.
Namun, Suksmawan menilai penetapan tersangka oleh penyidik Bripka HE terhadap dirinya tidak berdasarkan alat yang kuat dan tidak teliti. Selain itu, ia juga menggap Aiptu B melakukan intervensi dan menjadi beking lawannya atas kasus yang menjeratnya.
Kemudian, pada Selasa (16/5/2023), Sukswaman melaporkan Bripka HE dan Aiptu B ke Propam Polda Jatim. Dengan sepeda motor, ia berangkat dari Tuban menuju Surabaya sambil membawa papan bertuliskan 'Pak Kapolri. Saya OTW Lapor Propam Jatim. 17 bulan berperkara hukum tak kunjung usai tolong saya bapak'.
“Propam agar segera menindaklanjuti laporannya,” kata Anggota Kompolnas Poengky Indarti, ketika dikonfirmasi terkait adanya dua anggota Polres Tuban yang dilaporkan ke Propam Polda Jatim, Sabtu (3/6/2023).
Poengky menjelaskan, jika ada yang tidak puas atau ada pelanggaran anggota polisi atas penetapan tersangka, tidak masalah melaporkan ke Propam. Menurut Poengky, laporan tersebut menjadi hak dari setiap orang yang berperkara.
“Jika ada tersangka yang melaporkan ke Propam terkait dugaan pelanggaran oleh anggota, hal tersebut sah saja. Silahkan saja. Saya berharap Propam juga segera menindaklanjuti laporannya,” terangnya.
Terkait laporan Sukswaman ke Propam, disebut Poengky, perlu dilihat apakah benar yang dipersoalkan adalah masalah perdata atau pidana. Jika masalah perdata, maka Pengawas Penyelidikan (Wassidik) yang seharusnya memberikan arahan kepada penyidik untuk menghentikan penyidikan tersebut.
“Tapi jika Wassidik menganggap kasusnya adalah kasus pidana, maka penyidikan dilanjutkan,” ungkap Anggota Kompolnas perempuan itu.
Lebih lanjut, Poengky menyebutkan ada upaya hukum lain yang bisa ditempuh jika keberatan atas penetapan tersangka. Seperti melakukan gugatan praperadilan di pengadilan untuk menguji kebenaran dalam penetapan status tersangka.
“Di sisi lain, betul yang disampaikan Kapolres bahwa jika tersangka keberatan dengan status tersangka, dipersilahkan untuk mengujinya melalui praperadilan. Kami berharap permasalahan dapat segera clear,” jelasnya.
Sebelumnya, Kapolres Tuban AKBP Suryono menyatakan, tidak mau ambil pusing. Ia juga tidak mempermasalahkan terkait dua penyidik Polres Tuban yang dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh Suksmawan.
"Terkait laporan itu, tidak masalah. Laporan boleh-boleh saja," ujar Suryono.
Hingga saat ini, Suryono menyebut masih menunggu proses telaah dari Propam Polda Jatim terkait laporan Sukswaman. Hal ini, untuk menentukan sikapnya nanti.
Jika nanti terbukti ada kesalahan dalam penyidikan, dijelaskan Suryono, Propam akan melakukan konfirmasi ke Wassidik. Kemudian surat rekomendasi akan turun dari Propam terkait laporan tersebut.
Lebih lanjut, Kapolres asli kelahiran Bojonegoro ini menegaskan bahwa proses penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Polres Tuban telah sesuai prosedur. Ia menyebut, penetapan tersangka Suksmawan sudah berdasarkan dua alat bukti.
"Yang bersangkutan sudah kita tahan. Secara penyidikan sudah sesuai alat bukti yang cukup," tandasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Irqam |
Editor | : Lutfi Hidayat |
Komentar & Reaksi