SUARA INDONESIA

Dalam Sehari, Satresnarkoba Polres Situbondo Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Syamsuri - 20 October 2023 | 23:10 - Dibaca 2.22k kali
Peristiwa Dalam Sehari, Satresnarkoba Polres Situbondo Ringkus Dua Pengedar Narkoba
Kedua tersangka beserta barang bukti saat diamankan di tempat yang berbeda. ( Foto : Humas Polres Situbondo)

SITUBONDO, Suaraindonesia. co.id - Peredaran obat keras berbahaya (Okerbaya) jenis Pil Trihexyphenidyl (Trex) di Wilayah Kabupaten Situbondo berhasil diungkap oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo. Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita ribuan pil terlarang.

Dalam sehari Tim Opsnal Satresnarkoba mengamankan 2 tersangka di tempat yang berbeda. Keduanya adalah HS (27) dan SY (20). 

Tersangka HS adalah warga Desa Kilensari Kecamatan Panarukan diduga sebagai pengedar Pil Trex di tangkap disebuah rumah di Desa Wringinanom Kecamatan Panarukan.

Barang bukti yang berhasil disita adalah 42 butir Pil Trex didalam plastik klip, 1 pak plastik klip, uang diduga hasil penjualan sebesar Rp50 ribu, 1 buah HP, 1 botol plastik dan tas selempang serta sebuah dompet. 

Sedangkan untuk tersangka SY warga Kecamatan Kapongan berhasil ditangkap di Jalan Raya Basuki Rahmat Situbondo. Untuk Barang bukti yang berhasil disita adalah 931 Pil Trex terbagi dalam beberapa bungkus plastik klip, beserta uang tunai sebesar Rp. 150.000, 1 botol plastik bekas isi Pil Trex, 1 buah HP dan 1 unit sepeda motor tanpa dilengkapi plat nomor. 

Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan bahwa kedua tersangka ini tertangkap tangan ketika hendak mengedarkan sediaan farmasi jenis trihexyphenidyl yang tidak memenuhi standart dan persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan.

"Perbuatan tersangka ini diduga melanggar pasal 435 Jo pasal 138 ayat (1 dan 2) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun," ujarnya

 Menurut, Muhammad Lutfi, kedua tersangka saat ini ditahan, demikian pula barang buktinya, juga diamankan di Polres Situbondo.

Untuk mengungkap kasus tersebut, aparat kepolisian terus melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, memeriksa tersangka dan mengirimkan barang bukti yang ada ke Laboratorium Forensik (Labfor) Cabang Surabaya.

“Pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk menemukan kemungkinan ada pelaku lain yang terkait,” pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Danu Sukendro

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya