SUARA INDONESIA, JAKARTA – Tim kuasa hukum PB PGRI kubu Unifah Rosyidi Maharani Siti Shopia mengatakan, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya hukum dalam merespon pihak mengatasnamakan PB PGRI hasil KLB tersebut.
Pihaknya menilai, adanya tindakan melawan hukum yang dilakukan segelintir oknum PB PGRI, telah merusak muruah PGRI dan mengganggu soliditas PGRI sebagai organisasi guru tertua dan terbesar di Indonesia.
Salah satu upaya hukum tersebut, adalah dengan melaporkan sejumlah tindak pidana yang dilakukan kepada Bareskrim Polri dengan Nomor Laporan Polisi nomor: STTL/430/XI/2023/BARESKRIM pada tanggal 06 November 2023.
Lebih lanjut, saat ini Laporan Polisi tersebut telah diproses di Bareskrim Mabes Polri.
“Kami berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang dilakukan oleh Tim Bareskrim Mabes Polri sehingga tabir kebenaran kian terungkap dan tidak ada lagi oknum yang mengaku-ngaku sebagai Pengurus Besar PGRI yang sah", ungkap Maharani, lewat konfrensi persnya, .
Maharani menambahkan, terkait pemblokiran terhadap akun PGRI, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Kementerian Hukum dan HAM.
“Kami pastikan bahwa hal tersebut telah sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum Dan HAM nomor 28 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemblokiran dan Pembukaan Blokir Akses Sistem AHU Yayasan dan Perkumpulan,” paparnya.
Sampai saat ini pihaknya mengakui, Pengurus Besar PGRI telah menerima sejumlah pernyataan sikap dan keprihatinan atas ulah para oknum tersebut yang disampaikan oleh seluruh pengurus provinsi dan kabupaten/kota.
“Sampai dengan 20 November 2023 pukul 13.18, kami telah menerima 32 pernyataan sikap dari 34 Provinsi dan lebih dari 493 Kabupaten/Kota se-Indonesia, IGTKI PGRI, APKS PGRI DKI, Perempuan PGRI, dan kami yakin surat pernyataan tersebut akan terus bertambah dan semakin menguatkan proses-proses hukum yang sedang kami hadapi", ungkap kuasa hukum PB PGRI.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Heri Suroyo |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi