SUARA INDONESIA

Polisi Gagalkan Peredaran 17.100 Butir Pil Dobel L di Blitar

Arik Susanto - 31 January 2024 | 15:01 - Dibaca 1.02k kali
Peristiwa Polisi Gagalkan Peredaran 17.100 Butir Pil Dobel L di Blitar
Petugas kepolisian Polres Blitar Kota menunjukkan barang bukti tersangka. Susanto Suara Indonesia

 

SUARA INDONESIA, BLITAR - Polres Blitar Kota berhasil menggagalkan peredaran barang haram jenis pil dobel sebanyak 17.100 butir. Dari kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan 1 warga asal Kabupaten Blitar. 

Kasatres Narkoba Polres Blitar Kota, AKP Wardi Waluyo menjelaskan, pelaku dibekuk petugas kepolisian saat melakukan transaksi dengan konsumen di salah satu tempat menggunakan cara Cash On Delivery (COD). 

"Dari penangkapan ini, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 19 botol plastik yang berisi masing-masing 900 butir. Jika total, ada 17.100 butir pil dobel L," ujarnya. 

Disamping itu, dari pelaku yang berprofesi sebagai penjual baju di salah satu pasar tradisional Kabupaten Blitar, polisi juga berhasil membawa barang bukti berupa handphone yang dijadikan komunikasi dan uang tunai. 

"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UU RI No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dan ancaman kurungan penjara kurang lebih 12 tahun," imbuhnya. 

Wardi menambahkan, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dan mewaspadai peredaran Narkoba. Jangan sampai, ikut campur dalam peredarannya karena pihak polisi tidak segan-segan untuk menindak. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Arik Susanto
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV