SUARA INDONESIA, KEDIRI- Satreskrim Polres Kediri Kota telah menetapkan Ida Nuryati (IN) sebagai pelaku tunggal, kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap dua anak kandungnya di Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri, Jawa Timur, Selasa (3/9/2024) kemarin, sekitar pukul 3 dini hari.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin menjelaskan, hingga Rabu pagi ini, pelaku masih dirawat di RS Bhayangkara Kota Kediri dan belum bisa dimintai keterangan, karena kondisinya masih syok.
"Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi, kami menetapkan IN sebagai pelaku tunggal dalam kasus pembunuhan kakak beradik di Kelurahan Manisrenggo, Kota Kediri," jelas Fathur Rozikin, saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (4/9/2024).
Penetapan IN sebagai pelaku tunggal berdasarkan penyelidikan dan keterangan beberapa saksi, bahwa pada saat kejadian pelaku masih memegang parang yang berlumuran darah.
Lebih lanjut, terkait pelaku yang diduga mengalami gangguan jiwa, polisi belum bisa memastikan, masih menunggu hasil resmi pemeriksaan kejiwaan oleh dokter Rumah Sakit Bhayangkara Kota Kediri.
"Berdasarkan penyelidikan pelaku IN pernah memeriksakan terkait gangguan kejiwaan. Namun, pelaku tidak melakukan pemeriksaan dengan tertib, maka dari itu Satreskrim Polres Kediri Kota masih melakukan pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku, untuk memastikan kasus pembunuhan terhadap dua anak di Manisrenggo Kota Kediri bisa dilanjutkan atau dihentikan," ujarnya.
Disinggung mengenai kondisi suami pelaku, Fathur Rozikin menjelaskan, suami IN sempat syok berat usai kejadian yang menimpa dua anaknya. Namun saat ini sudah bisa dimintai keterangan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Phepen |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi