SUARA INDONESIA

Pengedar 8 Paket Narkoba Jenis Sabu di Situbondo Ditangkap Opsnal Sasresnarkoba

Syamsuri - 01 February 2024 | 13:02 - Dibaca 2.17k kali
Peristiwa Pengedar 8 Paket Narkoba Jenis Sabu di Situbondo Ditangkap Opsnal Sasresnarkoba
NH (43) wanita paruh baya saat diperiksa Satresnarkoba Polres Situbondo. ( Foto : Humas Polres Situbondo)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO – Satuan Resnarkoba Polres Situbondo mengamankan NH (43), seorang wanita paruh baya yang diduga sebagai pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Kecamatan Besuki Kabupaten Situbondo.

Tim Opsnal Satresnarkoba selain  mengamankan diguga pelaku juga sejumlah barang bukti berupa 8 paket narkoba jenis sabu dalam bungkus plastik klip dengan berat total 2,34 gram, 2 buah pipet kaca, 1 buah bong, 1 unit HP, uang tunai sebesar Rp. 500.000 dan 1 buah dompet.

Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, S.H. mengungkapkan Selanjutnya,Tim Opsnal Satuan Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap informasi peredaran narkoba diwilayah Kecamatan Besuki tersebut.

Hasil dari penyelidikan tersebut, pada hari Selasa 30 Januari 2024 malam lalu, Tim Opsnal selain melakukan upaya penangkapan terhadap terduga pelaku pengedar yakni NH yang beralamat di Besuki, walaupun Pelaku pada saat itu juga sempat bersembunyi disebuah rumah namun berhasil ditemukan oleh petugas.

Ketika dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa paket sabu dalam plastik klip dan juga beberapa barang bukti lainnya.

Hasil dari pemeriksaan, tersangka NH mengaku memperoleh sabu dari hasil membeli di Madura kemudian dibagi menjadi paket kecil untuk dijual kembali atau diedarkan dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara” jelasnya.

Untuk menyikapi pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba tersebut, Kapolres Situbondo, AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengimbau masyarakat untuk tidak bermain-main dengan narkoba.

Selain itu Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut serta mencegah peredaran maupun penyalahgunaan narkoba.

“Kepolisian akan terus bergerak dalam mengungkap kasus peredaran narkoba. Hal ini dalam rangka mencegah peredaran narkoba yang akan merusak perkembangan generasi muda” pungkasnya (Syam)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV