SUARA INDONESIA, BLITAR - Melanggar aturan, ratusan alat peraga kampanye seperti Calon Legislatif (Caleg) dan Calon Presiden (Capres) di Kota Blitar Jawa Timur ditertibkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Jumat (02/02/2024).
Komisioner Bawaslu Kota Blitar, M Nur Aziz menyampaikan, alat peraga kampanye yang melanggar aturan yakni dipasang berdekatan dengan sejumlah fasilitas umum seperti jembatan, taman, rambu-rambu lalu lintas dan lain sebagainya.
"Kurang lebih ada 200 lebih alat peraga kampanye ditertibkan oleh petugas Bawaslu di sejumlah jalan protokol Kota Blitar meliputi Jalan Kalimantan dan Jalan Bali Kecamatan Sananwetan serta Jalan Melati Kecamatan Kepanjen Kidul," terangnya.
Menurutnya, penertiban alat peraga ini juga disesuaikan dengan aturan Perda dan Perwali Kota Blitar sehingga jika masih ditemukan yang terpasang di pohon maupun di PJU akan ditindak tegas yaitu dilepas oleh petugas.
"Kegiatan seperti ini, kedepannya akan terus dilakukan oleh petugas supaya tata keindahan Kota Blitar tetap terjaga dengan baik dan juga pemasangan alat peraga dipasang sesuai dengan tempatnya," imbuhnya.
Aziz menambahkan, petugas pun juga diminta untuk melakukan pemantauan secara langsung di wilayah Kota Blitar bilamana masih ada yang terpasang di tempat yang salah segera diterbitkan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Arik Susanto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi