SUARA INDONESIA

Polisi Ringkus Seorang Pelaku Pembunuhan Bersimbah Darah Gunakan Pistol Air Softgan di Semarang

Andi Saputra - 12 February 2024 | 16:02 - Dibaca 1.24k kali
Peristiwa Polisi Ringkus Seorang Pelaku Pembunuhan Bersimbah Darah Gunakan Pistol Air Softgan di Semarang
Satreskrim Polrestabes Semarang saat menghadirkan pelaku pembunuhan dihadapan awak media, Senin (12/2/2024). (Foto: Andi Saputra/SuaraIndonesia).

SUARAINDONESIA,SEMARANG - Satreskrim Polrestabes Semarang berhasil meringkus seorang pelaku pembunuhan bersimbah darah yang terjadi di dalam pos keamanan kawasan Kelurahan Banjardowo, Kecamatan Genuk, Kota Semarang Sabtu (10/2/2024) pagi. 

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, dalam perkara ini pihaknya menetapkan satu orang berinisial M Hasim warga Genuk sebagai pelaku. Pria berusia 58 tahun itu nekat menghabisi nyawa korban bernama dengan cara menembak kepala korban menggunakan air softgun sebanyak lima kali.

“Hasil autopsi ditembakan lima kali karena ada serpihan proyektil di kepala korban. Korban jatuh tersangka masih emosi dan mengambil batu bata dan dipukulkan sehingga pecah di bagian belakang kepala,” ujarnya kepad media, di Polrestabes Semarang, Senin (12/2/2024).

Menurutnya, jika peristiwa ini bermula ketika adanya laporan kepolisian terkait seseorang yang meninggal dunia dalam keadaan tak wajar di Pos Jaga. Menerima informasi itu, kemudian kepolisian menuju ke lokasi kejadian untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

"saat tiba di lokasi kejadian, pelaku awalnya mengaku-ngaku jika korban dibunuh oleh seseorang lalu kabur mengendarai motor bersama rekannya. Namun kepolisian tidak percaya begitu saja dan saat didalami pelaku mengakui perbuatannya," jelasnya. 

Dia menuturkan, Pelaku diamankan tidak lama tiga jam berhasil. Jadi setelah membunuh pelaku kemudian kembali pakaian dicuci kemudian kembali ke lokasi kejadian dan sudah melihat banyak polisi 

Dia menambahkan, Dari keterangan pelaku mengambil air softgun di tas korban kemudian dipukul ke kepala dan ditembakan dan untuk senjata masih didalami kepemilikan apa milik korban atau tidak yang jelas benar untuk menembak korban. 

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polrestabes Semarang untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHPidana, 338 KUHPidana, 354 ayat 2 KUHP dan 351 ayat 3 KUHP terancam penjara seumur hidup," pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Andi Saputra
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV