SUARA INDONESIA, KAMPAR - Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kampar akhirnya mengambil upaya banding atas putusan majelis hakim terhadap tiga terdakwa perkara pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021. Mereka adalah Naufal Rahman, Gustina dan Darmasyah.
Langkah ini diambil setelah pihaknya tidak puas dengan amar putusan yang memutuskan bahwa ketiga terdakwa dijatuhi vonis yang berbeda dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Sidang dengan agenda vonis itu sebelumnya digelar di Pengadilan Tipikor Pekanbaru pada Jumat (15/3/2024) yang lalu.
"Iya kita banding semuanya," ucap Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius saat dikonfirmasi melalui sambungan selulernya, Minggu (24/3).
Martha juga mengemukakan perihal yang mendasari upaya banding yang dilakukan oleh pihaknya.
Pertama, dalam putusan terdakwa Naufal, mejelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa lantaran perhitungan kerugian negara yang dihitung oleh mejelis hakim berbeda dengan Inspektorat Provinsi Riau.
"Kalau yang perkara Naufal karna perhitungan kerugian negaranya yang dihitung oleh majelis hakim berbeda dengan Inspektorat Provinsi Riau. Kemudian terkait Uang Penggantinya berbeda juga," jelasnya.
"Sedangkan kalau untuk perkara terdakwa Gustina Dkk berbeda pasal pasal yang kita tuntut. Akan tetapi pasal 3 yang diputus hakim," imbuhnya.
Sebelumnya, sidang putusan tiga terdakwa perkara pupuk bersubsidi pada tahun 2020 dan 2021 digelar pada Jumat (15/3/2024).
Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Salomo Ginting.
Dalam ammar putusan itu, meski dinyatakan terbukti bersalah, ketiga terdakwa tersebut dijatuhi vonis lebih rendah dari pada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Kasi Pidsus mengungkapkan, vonis untuk terdakwa Naufal Rahman adalah pidana penjara selama 7 tahun. yang bersangkutan juga divonis membayar denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan kurungan.
"Dalam putusan itu terdakwa Naufal terbukti dengan asal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 KUHP sebagaimana dakwaan Primair JPU dengan menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun lalu denda 400 juta subsidair 4 bulan serta Uang Pengganti Rp. 6.883.736.06 subsidair 3 tahun (UP tersebut sudah di kurangan 50 juta pengembalian kerugian negara oleh terdakwa," paparnya.
"Dalam putusan terdakwa Naufal Majelis Hakim tidak sependapat dengan perhitungan Kerugian Negara dari Inspektorat sehingga dalam pertimbangan putusan majelis hakim melakukan perhitungan Kerugian Negara kembali dengan Total sebesar Rp. 6.933.736.086,- (enam miliyar sembilan ratus tiga puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh enam ribu delapan puluh enam rupiah)," jelas Martha.
Sebagai informasi, jaksa penuntut umum Kejari Kampar menuntut pidana terhadap Naufal Rahman dengan pidana penjara 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Lalu, dalam tuntutan itu juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 5.000.000.000 Lima Ratus Juta Rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka terdakwa harus menjalani pidana kurungan selama 6 bulan.
Kemudian membebankan terhadap terdakwa Naufal Rahman membayar uang pengganti sebesar 7 milar lebih sebagai pengembalian kerugian negara dengan ketentuan jika terdakwa tidak dapat membayar dalam kurun waktu 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita dan dilelang oleh Jaksa untuk membayar uang pengganti. Dan jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.
"Dalam tuntutan JPU menyatakan bahwa terdakwa Naufal Rahman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama sama secara melawan hukum melakukan perbuata memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan ancaman pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 Undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberatasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang undang nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat 1 sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair," terang Kasi Pidsus Kejari Kampar Marthalius kala itu.
Putusan Terdakwa Gustina dan Darmansyah.
Disisi lain, dalam sidang putusan itu, mejelis hakim juga memutuskan dua terdakwa lainnya, yakni Gustina dan Darmansyah.
Majelis hakim memutuskan kedua terdakwa ini telah terbukti melanggar pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor Jo 55 KUHP sebagaimana dakwaan subsidair jaksa penuntut umum dengan menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun dan denda 100 jt subsidair 1 bulan.
Putusan itu juga lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa ini dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Lalu, dalam tuntutan sebelumnya Kedua terdakwa ini menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 5.000.000.000 dengan ketentuan apabila denda itu tidak dibayar maka harus menjalani pidana kurungan masing masing 3 bulan.
"Menyatakan bahwa yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pidana secara bersama sama secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 undang undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 1999 pasal 55 ayat (1) sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan primair," bunyi tuntutan yang disampaikan Jaksa Penutut Umum.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Yudha Pratama |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi