SUARA INDONESIA, GARUT - Polres Garut bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) menggelar kegiatan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) juru parkir (Jukir) baik di pusat kota maupun lokasi lainnya. Kegiatan itu berlangsung pada Minggu (31/3/2024).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah PKL ditegur dan dihimbau supaya tidak sembarangan menjajakan jualannya agar tidak menggangu arus lalu lintas.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha didampingi Wakapolres, para Pejabat Utama (PJU).
Selain PKL, sejumlah Jukir juga ditegur dan juga himbauan supaya tidak sembarangan memarkirkan kendaraan terutama di jam-jam kerja agar tidak menggangu arus lalu lintas.
"Pada saat jam sibuk tidak boleh ada (kendaraan yang parkir sembarangan, apalagi di badan jalan). Paham kan!," tegas Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha kepada sejumlah Jukir yang berada di pusat kota Kabupaten Garut.
"Paham Pak," jawab para Jukir tersebut kepada Kapolres Garut.
Yonky mengatakan, kendaraan yang parkir sembarangan bukan pada tempatnya membuat kondisi jalan menjadi sempit yang pada akhirnya menyebabkan kemacetan, dan ini dikeluhkan oleh pengguna jalan lainnya.
"Karena ini (kondisi jalan) semakin menyempit (kalau dipakai parkir yang bukan pada tempatnya)," kata Yonky.
"(Apalagi) ada PKL (ditambah) parkir (sembarangan) lagi, nanti dua lapis lagi parkir," ujar Yonky menambahkan.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Garut menegur salah satu pengendara yang memarkirkan kendaraan sembarangan bukan pada tempatnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Sugiyanto |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi