SUARA INDONESIA

Warga Situbondo Ditangkap Polisi Diduga Sebagai Pengedar Narkoba

Syamsuri - 26 May 2024 | 18:05 - Dibaca 1.02k kali
Peristiwa Warga Situbondo Ditangkap Polisi Diduga Sebagai Pengedar Narkoba
Satuan Resnarkoba Polres Situbondo menangkap AP Warga Kelurahan Patokan Situbondo dan menyita barang bukti 4,52 gram sabu (Foto : Humas Polres Situbondo)

SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Warga Kelurahan Patokan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur berinisial AP (37) diamankan Satuan Resnarkoba Polres Situbondo lantaran diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu.

AP alias GT ini ditangkap berdasarkan hasil pengembangan pada kasus sebelumnya, dimana Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Situbondo saat menangkap TH warga Mimbaan Panji mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari tersangka. 

Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, mengungkapkan setelah melakukan penangkapan terhadap tersangka TH yang dalam keterangannya mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari AP alias GT, selanjutnya Tim Opsnal Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil membekuk tersangka dirumahnya di Kelurahan Patokan Situbondo. 

Dari penangkapan AP tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 pipet kaca berisi sisa sabu 1,84 gram, 1 pipet kaca berisi sabu 2,68 gram, 1 pak plastik klip, 14 plastik klip bekas sabu, 1 buah sendok sabu, 1 buah korek api modifikasi, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 buah ATM, 1 buah HP dan 1 buah sepeda motor. 

"Jadi total sabu yang disita sebanyak 4,52 gram, dan saat ini tersangka AP alias GT sudah dilakukan penahanan di Mapolres Situbondo, untuk menanggung perbuatannya tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman pidananya seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar"sambungnya

Sementara itu,  Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, menegaskan bahwa pemberantasan Narkoba ini harus dilakukan secara bersama-sama dan harus mendapat dukungan penuh dari semua pihak, termasuk masyarakat.

"Apabila masyarakat  mengetahui ada penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, agar segera melapor kepada pihak Kepolisian terdekat melalui Call Center 110,"tegasnya. 

Oleh sebab itu, masyarakat jangan ragu, apabila ada info terkait narkoba tidak perlu sungkan untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian terdekat. Sehingga dengan adanya dukungan dari seluruh masyarakat, penyalahgunaan dan peredaran narkoba di Kabupaten Situbondo ajan dapat diberantas, Pungkas AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV