SUARA INDONESIA, SURABAYA - Gelombang aksi penolakan RUU Penyiaran terus bermunculan. Mereka menuntut pembatalan undang-undang yang dinilai memberangus kebebasan pers.
Puluhan massa aksi yang terdiri dari berbagai kelompok kerja (Pokja) jurnalis, mahasiswa dan masyarakat menyerukan tuntutan di Gedung DPRD Kota Surabaya, Rabu (29/05/2024).
Koordinator aksi, Maulana mengatakan, menjadi persoalan serius ketika pers didengungkan sebagai salah pilar demokrasi, namun faktanya tidak dilibatkan dalam merancang kebijakan yang berkaitan dengan profesi insan pers.
"Demokrasi tanpa kebebasan pers mustahil bisa berjalan dengan baik dan sehat," kata Maulana yang juga seorang jurnalis dalam orasinya.
Ia menegaskan, selama RUU tersebut tidak dicabut, maka kelompok jurnalis, mahasiswa dan masyarakat tidak akan tinggal diam.
"RUU tersebut berupaya mengungkung kebebasan berpendapat, kebebasan menyampaikan informasi ke publik dengan penuh tanggung jawab," pungkasnya.
Sementara itu perwakilan Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Surabaya, Isa mempertanyakan hati nurani dan pola pikir DPR RI dan pejabat pemerintah.
"RUU ini sangat rawan dijadikan alat pengekangan bagi jurnalis dalam menyampaikan informasi sesuai fakta yang ada di lapangan. Ini tidak sehat bagi kemajuan suatu bangsa," tukasnya.
Tuntutan juga diserukan Aldi, Pimpinan Umum (PU) Lembaga Pers Mahasiswa (LPM) BukPoIn Universitas WR Supratman (Unipra) Surabaya, yang menilai beberapa pasal di RUU Penyiaran cukup membungkam kerja-kerja jurnalistik.
"Bagaimana RUU ini akan berdampak pada Pers Mahasiswa saat melakukan peliputan di kampus. Ruang kita juga akan dibatasi," terang Aldi.
Secara pantauan di lokasi, aksi berjalan damai dan tertib selama 1 jam. Massa membawa atribut aksi berupa poster bertuliskan 'Tolak RUU Penyiaran'. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Lukman Hadi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi