SUARA INDONESIA

Ortu di Kediri Aniaya Anak hingga Tewas, Jasad Dikubur Samping Rumah

Phepen - 27 June 2024 | 18:06 - Dibaca 1.78k kali
Peristiwa Ortu di Kediri Aniaya Anak hingga Tewas, Jasad Dikubur Samping Rumah
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto saat menginterogasi kedua orang tua yang menganiaya anaknya hingga tewas. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan penganiayaan terhadap balita FTN (3) yang jasadnya dikubur di samping rumah Dusun Babaan, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Dua tersangka tersebut adalah ibu kandung korban berinisial NA (26) dan ayah sambung korban MT (23). Keduanya telah diamankan bersamaan dengan terungkapnya kematian korban pada Selasa (25/6/2024) lalu.

"Atas kasus dugaan penganiayaan balita hingga meninggal dunia ini kami telah melakukan penangkapan dan menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan pasangan suami istri dan orang tua korban," terang Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto, Kamis (27/6/2024).

Bimo mengatakan, penetapan tersangka ini berdasarkan pengakuan keduanya dan barang bukti yang didapatkan oleh pihak kepolisian. Sebelumnya dari hasil visum juga menunjukkan bahwa adanya dugaan penganiayaan di tubuh korban.

"Atas kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Ngasem dan Satreskrim Polres Kediri," katanya.

Saat awal diamankan, lanjut Bimo, keduanya mengakui telah menganiaya korban hingga menyebabkan korban kehilangan nyawa.

Ditemukan luka akibat hantaman benda tumpul di bagian kepala dan badan korban, hingga menyebabkan korban meninggal karena terjadi pendarahan di kepala.

"Keduanya juga mengakui telah menganiaya korban. Penganiayaan terjadi beberapa kali, tidak hanya saat hari kejadian. Tapi yang paling parah saat Sabtu (22/6/2024) malam. Karena sampai menyebabkan korban meninggal," ungkapnya.

Bimo menuturkan, penganiayaan juga pernah dilakukan beberapa hari sebelumnya, tepatnya pada Kamis (20/6/2024). MT melakukan kekerasan fisik pada korban, yakni menyulut rokok ke dada korban sebanyak lima kali.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam Pasal 44 ayat (1), (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 80 ayat (3), (4) jo Pasal 76 C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara, pidana ditambah sepertiga dari ketentuan apabila yang melakukan penganiayaan tersebut orang tuanya," pungkas Bimo. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Phepen
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV