SUARA INDONESIA, KEDIRI - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa tindakan pendeportasian terhadap WN asal Belanda berinisial JB.
JB sendiri dideportasi lantaran melakukan pelanggaran keimigrasian berupa tinggal melebihi izin tinggal dimilikinya atau tinggal lajak (Overstay) selama 72 hari.
Diketahui, WN asal Belanda ini melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
Dalam pasal tersebut berbunyi orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.
JB melaporkan diri ke Kantor Imigrasi Kediri pada 1 Oktober 2024 dan mengakui bahwa izin tinggalnya telah berakhir sejak tanggal 21 Juli 2024. JB merupakan pemegang Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023 oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang. JB menikah dengan istrinya yang berkewarganegaraan Indonesia berinisial J dan berdomisili di kota kupang.
Akibat adanya ketidakharmonisan dalam rumah tangganya, JB berpindah-peindah tempat dan berakhir di Jombang. Di Jombang, JB menemui temannya yang juga berkewarganegaraan Belanda. Teman JB ini kemudian yang menemani JB ke Kantor Imigrasi Kediri untuk melaporkan diri. Sejak tanggal 1 Oktober 2024, JB menjalani proses pendetensian di Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri.
Tindakan pendeportasian ini dilakukan melalui Terminal 3, Bandara Soekarno Hatta Tangerang, Banten. WN Belanda ini dikawal oleh 2 (dua) petugas Kantor Imigrasi Kediri hingga pintu keberangkatan dengan maskapai Garuda Indonesia Airlines Nomor Penerbangan GA900 rute Jakarta (CGK) Doha (DOH) dan dilanjutkan dengan penerbangan maskapai Qatar Airlines nomor penerbangan QR273 dengan rute Doha (DOH) Armsterdam (AMS).
Untuk JB sendiri selain dikenakan tindakan pendeportasian juga dikenakan tindakan penangkalan dengan memasukkan. namanya ke dalam daftar penangkalan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kediri melalui Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Adrian Nugroho, menuturkan akan menindak tegas Orang Asing yang melanggar Undang-Undang Keimigrasian.
“Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) yang berupa pendetensian, pendeportasian dan penangkalan ini merupakan bukti komitmen Kantor Imigrasi Kediri dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Adrian, Kamis (17/10/2024).
Dari bulan Januari hingga September 2024, Seksi Inteldakim telah melaksanakan lima Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK).
“Kami menyambut baik setiap warga negara asing yang berkegiatan di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kediri, tetapi apabila terjadi pelanggaran keimigrasian maka kami tidak akan mentolerirnya dan akan dilakukan penindakan,” tutup Adrian. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Phepen |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi