SUARA INDONESIA

Sakit Hati Diputus Cinta, Seorang Pemuda di Karimun Sebarkan Video Asusila dan Ancam Sang Pacar

Syahid Bustomi - 02 November 2024 | 10:11 - Dibaca 255 kali
Peristiwa Sakit Hati Diputus Cinta, Seorang Pemuda di Karimun Sebarkan Video Asusila dan Ancam Sang Pacar
Unit Reskrim Polsek Tebing saat menangkap MZ, pelaku penyebaran video asusila dan pengancaman terhadap mantan kekasihnya di Desa Pauh, Kecamatan Moro, Kamis 31 Oktober 2024. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, KARIMUN - Sakit hati lantaran tidak dihiraukan lagi oleh sang kekasih, MZ (29), seorang pemuda pengangguran di Karimun, nekat menyebarkan video asusila mantan kekasihnya di media sosial. Bahkan, dia juga pernah mengancam dan merampas barang berharga milik mantan kekasihnya.

Karena perbuatan pelaku yang dinilai kelewat batas, membuat Mawar (38), mantan kekasihnya, membuat laporan ke Kepolisian Sektor Tebing pada 29 Oktober 2024.

Setelah menerima laporan tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Tebing langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku. 

MZ, ditangkap tanpa perlawanan oleh Tim Unit Reskrim Polsek Tebing di Desa Pauh, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Kamis 31 Oktober 2024.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Tebing, AKP Binsar Samosir, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (2/11/2024).

"Penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan mantan kekasihnya Mawar (bukan nama sebenarnya) berusia 38 tahun, warga Kecamatan Tebing.  Melaporkan MZ telah menyebarkan video asusilanya ke media sosial dan melakukan pengancaman terhadap dirinya dengan menggunakan sebilah pisau," katanya.

Binsar menjelaskan, dalam penyebaran video, pelaku mengkloning akun media sosial korban, dan kemudian menyebarkan video asusilanya ke teman-teman korban.

"Jadi setelah mengkloning pelaku melakukan penyebaran video asusila korban. Kejadian itu terjadi sekitar awal Oktober," kata Binsar.

Menurutnya, antara korban dan pelaku sebelumnya memiliki hubungan kasih, namun belum menikah. Keduanya bahkan sempat tinggal satu rumah di salah satu perumahan wilayah Kecamatan Tebing.

"Mereka memiliki hubungan kasih dan tinggal satu rumah. Namun karena sering selisih paham dan Mz ini tidak ada pekerjaan, Mawar kemudian pergi ke Malaysia untuk bekerja guna menghidupi keluarga dan anaknya," jelas Binsar.

Terkait penyebaran video asusila, hal itu terjadi saat korban sedang bekerja di Malaysia. Kemudian salah satu temannya di media sosial memberitahukan bahwa ada akun kloning yang mengirimkan video tersebut.

Hal tersebut sempat didiamkan korban sampai ia kembali ke Kabupaten Karimun. Segala upaya dilakukan, agar penyebaran video itu tidak berlanjut. Sampai akhirnya terjadi pengancaman oleh MZ terhadap Mawar pada Selasa 29 Oktober 2024 lalu. 

"Kejadian sesaat setelah korban menjemput temannya di Pelabuhan, korban dikejutkan dengan keberadaan MZ yang sudah berada di belakang pintu kamarnya. Pelaku kemudian menarik badan korban dan mencekik leher korban dan mengancam korban menggunakan sebilah pisau," ujarnya

Lebih lanjut, Binsar mengatakan, pelaku MZ saat mengancam korban juga mengatakan akan membunuh korban. Mendapat perlakuan itu, korban sempat berteriak meminta pertolongan.

Saat itu, teman korban yang baru dijemput di pelabuhan juga berteriak minta pertolongan dan berbalik mengancam pelaku.

"Pelaku yang panik langsung melepaskan pisau di tangannya, dan kemudian langsung melarikan diri. Sebelum melarikan diri, pelaku sempat merampas dompet dan handphone milik korban," ujarnya.

Atas kejadian tersebut, selanjutnya korban bersama temannya langsung membuat laporan ke Polsek Tebing.  Tak lama kemudian pelaku berhasil dilacak dan ditangkap di kawasan Desa Pauh, Kecamatan Moro.

"Pelaku saat ini sudah ditahan di Polsek Tebing dan saat ini masih kita lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Binsar. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syahid Bustomi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV