SUARA INDONESIA

Jadi Bandar Togel, Seorang Ibu Rumah Tangga di Tabalong Ditangkap Polisi

Redaksi - 03 November 2024 | 11:11 - Dibaca 411 kali
Peristiwa Jadi Bandar Togel, Seorang Ibu Rumah Tangga di Tabalong Ditangkap Polisi
Pelaku bandar judi togel di Tabalong. (Foto: Humas Polres Tabalong untuk Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TABALONG - Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tabalong dibawah komando Kasat Reskrim Iptu Danang Eko Prasetyo berhasil membongkar kasus perjudian. 

Tersangkanya adalah seorang ibu rumah tangga dengan inisial MD (39) warga Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan. 

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo melalui PS. Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno menyampaikan, penangkapan bermula dari patroli rutin yang dilakukan oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tabalong. 

Selanjutnya, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tabalong mendapatkan informasi bahwa di sekitaran Desa Warukin, Kecamatan Tanta sering terjadi transaksi judi online atau togel. 

Setelah menindaklanjuti laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim kemudian melakukan penelusuran hingga mendapatkan ciri-ciri dan identitas terduga bandar togel yang beroperasi di kawasan Kecamatan Tanta. 

Lebih lanjut, satuan Reserse Kriminal Polres Tabalong kemudian berhasil membekuk seorang wanita inisial MD di sebuah warung di Desa Warukin pada Sabtu (02/11/2024) sore.

“Saat itu Unit Opsnal kami memang sedang melakukan patroli terkait perjudian. Saat itu, pelaku tertangkap tangan sedang merekap judi online di ponsel milik pelaku," ungkap Joko melalui pesan, Minggu (3/11/2024). 

Pelaku pun langsung diamankan bersama barang bukti yang ada. Saat diamankan, pelaku mengakui perbuatannya sebagai bandar nomor togel. 

Sementara barang bukti yang disita berupa satu lembar kartu ATM, sebuah gawai berwarna hitam, dua lembar rekapan angka atau nomor togel, satu buah buku rekapan angka atau nomor togel dan uang tunai senilai Rp 829 ribu. 

Diketahui, kasus ini tengah diproses lebih lanjut oleh Polres Tabalong. Untuk mempertanggungjawablan perbuatannya, elaku akan dijerat dengan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

Penangkapan ini juga menjadi bukti keseriusan Polres Tabalong dalam memberantas praktik perjudian yang masih marak di wilayah tersebut.

"Pemberantasan perjudian yang selama ini dilakukan oleh Polres Tabalong telah selaras dengan Misi Pemerintah yaitu Asta Cita,” pungkas Joko. (*)

Pewarta : Nely

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV