SUARA INDONESIA, TANAH LAUT - Apes nian nasib yang dialami oleh N alias UP warga Jalan Hangtuah RT 03 RW 02 Desa Swarangan, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Ia diamankan polisi saat berada di depan rumahnya pada Jumat (8/11/2024) kemarin. N diamankan lantaran diduga menjadi pengedar Narkoba jenis sabu.
Adapun sejumlah barang bukti sabu yang disita berupa 8 paket sabu dengan berat total 2,33 gram, handphone dan uang tunai milik tersangka sebesar Rp 400 ribu.
Awal penangkapan pengedar sabu di Kecamatan Jorong ini bermula saat Unit Reskrim Polsek Jorong mendapat laporan akan maraknya peredaran Narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Kapolsek Jorong Iptu Joko Sulistiyo Sriyono bersama anggota Unit Reskrim kemudian melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan.
Ketika jam menunjukkan pukul 19.00 WITA, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Jorong mendapat informasi bahwa tersangka N alias UP hendak transaksi sabu.
Petugas pun langsung bergerak ke rumah tersangka. Dan sesampainya di TKP, polisi mendapatkan N alias UP hendak keluar rumah.
Kesempatan itu tidak disia-siakan oleh anggota Polsek Jorong. Dengan sigap, tersangka langsung dibekuk tanpa perlawanan.
Kapolres Tanah Laut AKBP Muhammad Junaeddy Johnny saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan pria diduga pengedar Narkoba di Kecamatan Jorong.
“Benar, tersangka merupakan target operasi kita lantaran sering melakukan transaksi barang terlarang di wilayah tersebut,” sebut AKBP Junaeddy kepada Suara Indonesia melalui pesan singkat, Minggu (10/11/2024).
Akibat perbuatannya, N alias UP saat ini berada di Mapolsek Jorong. Ia dikenakan Pasal 114 dan Pasal 112 Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Pewarta : Nely
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi