SUARA INDONESIA

Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Polres Banjarbaru Amankan 9,6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi

Redaksi - 13 November 2024 | 15:11 - Dibaca 434 kali
Peristiwa Tangkap Pengedar Narkoba Lintas Provinsi, Polres Banjarbaru Amankan 9,6 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi
Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah menunjukkan barang bukti Narkoba saat jumpa pers di Mapolres. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, BANJARBARU - Satuan Reserse Narkoba Polres Banjarbaru berhasil menggagalkan peredaran Narkoba jenis sabu seberat 9,6 kilogram dari tangan pelaku berinisial DIS alias Iin, warga Kota Banjarmasin.

Selain sabu-sabu, polisi juga menyita 31 butir pil ekstasi warna kuning merk Spongebob, 4 butir pil ekstasi warna biru merk RR dan 4.570 butir pil Happy Five.

“Kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat sering terjadi transaksi peredaran narkoba di Jalan Simpati Ujung RT 044 RW 039 Kelurahan Syamsudin Noor, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Dody Harza Kusumah dihadapan awak media saat jumpa pers di Mapolres, Rabu (13/11/2024).

Kemudian, lanjutnya, tim dari Reserse Narkoba yang dipimpin oleh AKP Ahmad Denny Juniansyah serangkaian penyelidikan dan melakukan pembelian dalam penyamaran (undercover buy) di tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (8/11/2024) sekitar pukul 14.00 WITA.

“Selanjutnya tim berhasil menangkap pelaku DIS alias iin dengan barang bukti sabu seberat 5,220,02 Gram dibungkus plastik kopi kemasan,” kata Dodi.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku, tim melakukan pengembangan dan penggeledahan di rumahnya yang berada di Komplek Purnasakti Jalur IIB No. 1 RT 032 RW 002 Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat ,Kota Banjarmasin dan berhasil mendapatkan barang bukti sabu dan pil ekstasi lainnya.

"Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 4,422,05 gram atau 4,4 Kg, narkotika jenis ekstasi warna kuning merek Spongebob sebanyak 31 butir," ungkap AKBP Dody.

Kemudian Narkotika jenis ekstasi warna biru merk RR sebanyak 4 berisi 1,5 butir dan Happy Five dengan jumlah 4.570 butir.

“Total barang bukti yang diamankan, sabu dengan berat bersih 9.642,07, perkiraan harga sebesar Rp 12.534.600.000,- dan Narkotika jenis obat Happy five sebanyak 4.570 butir tersebut perkiraan harga sebesar Rp 681.750.000-,” beber Kapolres Banjarbaru.

“Saat ini pelaku dan barang bukti kita sita di Mapolres Banjarbaru dan terhadap tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 dan UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun dan maksimal seumur hidup,” tandasnya.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Banjarbaru AKP A Denny Juniansyah menambahkan pengungkapan ini adalah pengungkapan terbesar oleh Polres Banjarbaru, untuk pengungkapan sebelum nya Polres Banjarbaru berhasil mengungkapkan peredaran Sabu sebanyak 3 kilogram.

“Kita yang jelas tetap melaksanakan pengungkapan sebanyak banyaknya, alhamdulilah berkat kesigapan anggota kami, kami berhasil mengungkap hasil yang luar biasa ini. Dan pelaku DIS alias Iin ini merupakan pelaku antar provinsi,” pungkasnya. (*)

Pewarta: Nely

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya